Simalungun, Ruangpers.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun, berhasil meringkus APS alias Anca (21), warga Jalan Asahan Km 17, Simpang Bahjambi Huta IV, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun saat lagi mengkonsumsi sabu, di warung rokok milik Wahyu yang terletak di kampung pelaku, Kamis (11/2/2021) malam lalu, pukul 22.00 WIB.
Awalnya, malam itu, Kapolsek Bangun, AKP L. S Gultom, SH, menerima informasi dari personil piket Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, bahwa masyarakat memberikan informasi adanya seorang laki-laki melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di warung rokok milik Wahyu, di Jalan Asahan Km 17, Simpang Bahjambi Huta IV.
Selanjutnya, Kapolsek memperintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Dan tepat pukul 22.00 WIB, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal, menemukan laki-laki dengan ciri-ciri dari informasi tersebut, di warung rokok milik Wahyu.
Hanya saja, laki-laki itu mengetahui dan langsung mengambil sesuatu benda dari saku celana sebelah kanan dan membuangnya, ke samping kanannya, sekitar 1 meter.
Melihat itu, Tim Opsnal langsung menangkap laki-laki yang mengaku berinisial APS alias Anca tersebut.
Setelah mengamankan, dan memeriksa benda yang dibuang pelaku Anca, ternyata kaca pirek yang dibungkus kertas berisikan diduga sabu berat kotor atau bruto 1,35 gram yang telah dibakar dan siap untuk dikomsumsi.
Tim Opsnal pun langsung memboyong pelaku Anca dan barang bukti ke ruangan penyidikan Unit Reskrim Polsek Bangun guna diproses lebih lanjut.
“Benar, pelaku APS alias Anca dan barang bukti sudah diamankan. Kemudian Kapolsek Bangun, AKP L.S Gultom akan koordinasi dengan Kasatres Narkoba Polres Simalungun untuk melaksanakan gelar perkara dan sekaligus tindak lanjut perkaranya,”kata Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring, SH saat dikonfirmasi, Sabtu (14/2/2021) siang, sekira pukul 11.30 WIB.
(red)