Media Online Ruang Pers
Jumat, 9 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Foto pelaku curat yang diamankan Polisi.

Foto pelaku curat yang diamankan Polisi.

Unit Reskrim Polsek Perdagangan Ringkus Satu Orang Pelaku Curat dari Rumah Orangtuanya

by Ruangpers.com
13 Maret 2021 | 14:03 WIB
in Hukum
167
SHARES
185
VIEWS
ADVERTISEMENT

Simalungun, Ruangpers.com –  Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial KR alias Dani (29), di rumah orangtuanya yang terletak di Huta I, Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (11/3/2021) siang lalu, pukul 12.00 WIB.

Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, SIK, melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring, SH yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu (13/3/2021) siang, sekira pukul 11.30 WIB mengatakan, penangkapan pelaku Dani, berawal adanya laporan pengaduan korban, Putri Nurliyanti, sesuai Laporan Polisi Nomor : Nomor : LP / 25 / II / 2021/ SU/ SIMAL/SEK-DAGANG, tanggal 6 Februari 2021.

Dimana pada hari Kamis (4/2/2021) pagi subuh lalu, pukul 05.00 WIB, korban terbangun karena saksi Risdayani Samosir datang untuk menjemput kedua anaknya yang dititip, di rumah korban.

Selanjutnya, saksi Risdayani bersama kedua anaknya pergi meninggalkan rumah korban.

Berselang beberapa menit, tepatnya sekira pukul 05.10, ketika korban hendak makan, saksi Leni Marlina datang ke rumah korban untuk mengambil Handphone (Hp) nya merek Vivo Y12 yang dipakai anaknya, posisinya di atas sofa ruang tamu rumah korban.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Saat itu, korban terkejut, melihat Hp Vivo Y 12 dan HP-nya merek Samsung J2 Prime itu sudah tidak ada lagi dan bahkan korban juga melihat 1 Unit TV LED merek LG 49 inchi model :43LM5500PTA Nomor Seri : 005INKH18501 sudah tidak ada di tempatnya.

Foto barang bukti yang diamankan Polisi.

Lalu korban melihat salah satu jendela, di bagian depan rumah yang terbuat dari bahan kaca dilapisi kayu telah dirusak.

Melihat itu, korban mencurigai rumah korban sudah disantroni maling. Korban berusaha mencari, di sekitaran lingkungan tempat tinggal korban untuk mencaritahu keberadaan barang dan pelaku.

Akan tetapi usaha korban itu sia – sia karena pelaku tidak ditemukan. Selang dua hari kemudian, tepatnya Sabtu (6/2/2021), korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Perdagangan.

Kapolsek Perdagangan, AKP Josia, SH, MH, memerintahkan Kanit Reskrim, IPTU S Sagala melakukan penyelidikan.

Selang sekitar satu bulan, tepatnya hari Kamis (11/3/2021) siang, sekira pukul 12.00 WIB, atas bantuan informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal, berhasil mengungkap dan meringkus pelaku KR alias Dani, di rumah orangtuanya, di Huta I Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Diinterogasi, pelaku Dani mengakui perbuatannya yang mencuri di rumah korban Putri Nurliyanti bersama dua temannya, berinisial AS (39), warga Desa Partimbalan, Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam dan Ri (25), warga Huta II Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam.

Tidak itu saja, pelaku Dani juga mengaku melakukan pencurian di PT. Mitra Agung Sawita Sejati yang sudah dilaporkan pelapor Harida Putra dengan laporan Polisi  Nomor : LP / 17 / II / 2021/ SU/ SIMAL/SEK-DAGANG, tanggal 3 Februari 2021.

“Penangkapan pelaku KR alias Dani hasil Operasi Sikat Tahun 2021 dan sudah diamankan di Mako Polsek Perdagangan guna dilakukan penyidikan dan sekaligus diproses. Mempersangkakan melakukan pencurian pemberatan sesuai Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.

 

(red)

 

Tags: CuratPolres Simalungun
Share67Tweet42SendShare

Berita Terkait

Hukum

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 4,28 Gram dari Jalan Perwira

by Ruangpers.com
4 Mei 2025 | 21:52 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang perempuan...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi.
Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 3,95 Gram di Hotel Sentral

by Ruangpers.com
28 April 2025 | 21:02 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, dipimpin Kanit Idik 2,...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi.
Hukum

Tangkap Bandar Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait Tegaskan Perang Terhadap Narkoba

by Ruangpers.com
27 April 2025 | 11:55 WIB

Simalungun, Ruangpers.com - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Simalungun berhasil mengungkap jaringan...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti.
Hukum

Polsek Panei Tongah Ringkus Pelaku Curanmor di Pematangsiantar

by Ruangpers.com
25 April 2025 | 21:26 WIB

Simalungun, Ruangpers.com - Polsek Panei Tongah - Polres Simalungun meringkus pelaku pencurian...

Read more

Berita Terbaru

Hukum

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 4,28 Gram dari Jalan Perwira

4 Mei 2025 | 21:52 WIB
News

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:44 WIB
Sumut

Gelar Patroli Malam, Polres Simalungun Beri Keamanan

28 April 2025 | 21:33 WIB
Sumut

Kapolres Simalungun Ikuti Arahan Kapolda Sumut Terkait Persiapan Pengamanan May Day 2025

28 April 2025 | 21:27 WIB
Sumut

Kapolres Pematangsiantar Bersama Anak TK Bhayangkari Berbagi Kasih di Panti Asuhan Bhakti Luhur

28 April 2025 | 21:16 WIB
Sumut

Polres Pematangsianțar Fasilitasi Tahanan Narkoba Melangsungkan Akad Nikah

28 April 2025 | 21:08 WIB
Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 3,95 Gram di Hotel Sentral

28 April 2025 | 21:02 WIB
Sumut

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Perayaan Paskah dan Pesta Pembangunan Gereja Paroki ST. Fransiskus Assisi

28 April 2025 | 20:53 WIB
Sumut

Permasalahan Penganiayaan, Polsek Siantar Selatan Kedepankan Mediasi

28 April 2025 | 20:37 WIB
Sumut

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga

27 April 2025 | 14:02 WIB
Sumut

Hadiri Puncak HUT Kota Pematangsiantar Ke-154, Kapolres Berikan Hadiah Doorprize

27 April 2025 | 13:49 WIB
Sumut

Lewat Minggu Kasih, Personil Polres Pematangsiantar Dialog dengan Jemaat Gereja

27 April 2025 | 13:34 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba