ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Ferdy Sambo memberikan keterangan ketika digiring ke Kejaksaan Agung RI. Ia mengenakan baju tahanan meminta maaf ke orangtua Brigadir Yosua Hutabarat. HO

Ferdy Sambo memberikan keterangan ketika digiring ke Kejaksaan Agung RI. Ia mengenakan baju tahanan meminta maaf ke orangtua Brigadir Yosua Hutabarat. HO

Untuk Pertama Kalinya, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orangtua Yosua: Saya Sangat Menyesal

by Ruangpers.com
5 Oktober 2022 | 16:35 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Medan, Ruangpers.com – Ferdy Sambo memberikan keterangan ketika digiring ke Kejaksaan Agung RI. Ia mengenakan baju tahanan meminta maaf ke orangtua Brigadir Yosua Hutabarat.

Diketahui, ini pertama kalinya, Ferdy Sambo meminta maaf ke orangtua Yosua, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat.

Sebelum mengucapkan permintaan maaf ke orangtua Yosua, Ferdy Sambo tetap bersikeras istrinya Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir Yosua Hutabarat.

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan insiden yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, telah menghancurkan hatinya.

Hal itu yang menjadi alasannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ferdy Sambo mengaku tersulut emosi dan amarah karena peristiwa yang terjadi di Magelang.

Namun dia tidak merinci perihal insiden yang membuatnya marah di Magelang.

“Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum. Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa justru dia korban,” kata Sambo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Menurut Sambo, dirinya tersulut emosi dan amarah karena peristiwa yang terjadi di Magelang.

Namun, dia tidak merinci perihal insiden yang membuatnya marah di Magelang.

“Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tau bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang,” jelasnya.

Di sisi lain, Sambo menyatakan permohonan maaf terhadap pihak-pihak yang dirugikan yang terdampak perbuatannya di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk Ibu dan Bapak dari Yoshua,” tukas dia.

Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orangtua Yosua

Untuk pertama kalinya, tersangka kasus pembunuhan berencana brigadir j atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengucapkan permintaan maaf kepada orang tua Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Yosua,” kata Sambo saat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tundak Pidana Umum (Jampidum), Rabu (5/10/2022) seperti dikutip dari tayangan Kompas TV.

Ia juga menegaskan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, tidak bersalah dalam kasus Duren Tiga.

“Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban,” tegas mantan Kadiv Propam Polri itu.

Ferdy Sambo juga mengungkapkan dirinya suap menjalani proses hukum.

“Saya siap menjalani proses hukum,” kata dia.

Setelah penyerahan berkas perkara tahap II kasus Duren Tiga, Ferdy Sambo keluar pukul 12.59 WIB dengan dijaga sejumlah personel Brimob, sehingga awak media kesulitan mengambil gambar suami Putri Candrawathi tersebut.

Padahal, sebelumnya pihak Kejaksaan Agung menjanjikan kepada awak media untuk dapat mengambil gambar Sambo dengan leluasa.

Jurnalis Kompas TV Valencia Trixie melaporkan dari lokasi bahwa rencananya Sambo akan diperlihatkan setelah proses pelimpahan berkas perkara tahap II, tapi tampaknya ada negosiasi dari pihak Brimob kepada Kejaksaan Agung.

Sekitar delapan personel Brimob pun membentuk barisan dan menutupi eks Kadiv Propam Polri itu.

Akibatnya, personel Brimob terlibat saling dorong dengan para wartawan ketika mengiringi Sambo menuju kendaraan taktis yang sudah terparkir di depan Gedung Jampidum.

Di depan kendaraan taktis itu Sambo sempat berhenti sejenak dan memalingkan wajah ke arah awak media dan mengutarakan pernyataan tersebut.

Tersangka Dilimpahkan ke Kejagung

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI. Ferdy Sambo Cs dilimpahkan bersama barang bukti jelang sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Para tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dan tersangka obstruction of justice akan mendenkam di penjara yang berbeda-beda.

Total ada 11 tersangka yang dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan.

Berikut lokasi penjara 11 tersangka.

Para tersangka akan ditempatkan berbeda sembari menunggu jadwal sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di pengadilan.

Di antaranya ada lima tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J juga telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.

Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dikutip dari Kompas TV, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengungkap tujuan dari pelimpahan perkara kasus kematian Brigadir J.

Pihak dari Kejaksaan rupanya tengah mengupayakan agar perkara hukum yang menimpa Mantan Kadiv Propam Polri dan jajarannya itu segera disidangkan.

Rencananya, sidang kasus kematian Brigadir J yang diprakarsai Ferdy Sambo Cs akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Tujuan penahanan bahwa untuk memudahkan proses persidangan karena kita ingin perkara ini dilakukan persidangan secara cepat, dan berdaya ringan dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan,” ujar Fadil Zumhana.

Mengurai detail, Fadil Zumhana pun merincikan nama tersangka dan tempat calon terdakwa itu akan menetap selama persidangan kasus Brigadir J.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice akan ditempatkan di Mako Brimob.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman.

“Tersangka FS, HK, AN, ARA, kami melakukan penahanan di Mako Brimob,” imbuh Fadil Zumhana.

Sementara itu, enam tersangka lainnya kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice akan ditempatkan di rutan berbeda, yakni di Bareskrim.

Baca Juga : Ferdy Sambo Buka Suara saat Dilimpahkan ke Kejagung, Sebut Insiden di Magelang: Hati Saya Hancur!

Rupanya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan dititipkan di rutan yang sama dengan mantan anak buah Ferdy Sambo.

Mereka adalah Bripka RR, Kuat Maruf, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

“Terhadap yang lain, CP, BQ, dan IW di Bareskrim Polri. Untuk tersangka RR, RE, dan KM ditahan di Bareskrim,” kata Fadil Zumhana.

Sementara itu, satu-satunya tersangka yang tersisa akan ditempatkan di rutan berbeda dengan dua lokasi sebelumnya.

Terpisah dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditempatkan di Rutan Salemba.

“Untuk ibu PC, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI,” ujar Fadil Zumhana.

 

 

Sumber : tribunnews.com

Tags: BrimobPolisi Tembak Polisi
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini