Hukum

Usai Paksa Setubuhi Adik Ipar, Pembunuh Sadis Ini Balik ke Kamar Tidur dengan Istri

Demak, Ruangpers.com – Polisi menangkap pelaku pembunuh wanita yang mayatnya ditemukan di sebuah pekarangan, Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak . Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan.

“Tidak kurang dari 12 jam, kita berhasil menangkap pelakunya dan kini masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (26/5/2022).

Diketahui, korban bernama Fashikatul Nikhah (18), warga Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

“Korban ditemukan tergeletak di pekarangan yang berjarak 20 meter dari rumahnya,” jelasnya.

Budi menjelaskan, tersangka bernama Syarif Hidayat (22), merupakan kakak ipar korban yang masih tinggal dalam satu rumah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Polisi berhasil menangkap pelaku dari keterangan para saksi dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan di sekitar TKP. Kronologi kejadian bermula saat korban pada Selasa (24/5), sekira pukul 21.30 WIB mendengarkan musik melalui handphone di kamarnya.

Merasa terganggu, kemudian pelaku mengingatkan korban untuk mengecilkan volume suara handphone miliknya.

“Pelaku kemudian masuk ke kamar korban setelah korban tidak mengindahkan perintahnya. Pelaku kemudian membekap mulut dan mencekik leher korban serta membenturkan kepala korban kedinding,” ungkapnya.

Setelah korban lemas akibat cekikan, pelaku kemudian memaksa korban untuk bersetubuh dan mengancam korban jika perbuatannya di laporkan kepada kakak dan ibu kandungnya.

“Tersangka meninggalkan korban setelah berhasil menyetubuhinya. Kemudian tersangka kembali kekamarnya untuk tidur bersama istrinya,” tuturnya.

Budi melanjutkan, pada Rabu (25/5) sekira pukul 01.30 Wib, tersangka kembali masuk kedalam kamar korban untuk menyetubuhinya kembali.

Korban yang sudah lemas akibat perlakuan sebelumnya berusaha menolak, sehingga tersangka emosi dan melakukan kekerasan kepada korban.

“Tersangka kembali mencekik leher dan membekap mulut korban hingga pingsan. Setelah itu tersangka mengambil balok kayu di belakang rumah dan memukulkannya ke dada korban. Tak hanya itu, tersangka juga memukul mulut korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali hingga berdarah,” terangnya.

Setelah mengetahui korban sudah tidak bernafas, pelaku kemudian menyetubuhi korban dan membuang mayat korban ke pekarangan dekat rumahnya.

“Motifnya adalah tersangka merasa cemburu karena korban mempunyai pacar. Tersangka memendam rasa cinta kepada korban namun tak tersampaikan hingga tersangka gelap mata, menyetubuhi dan membunuh korban,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 340 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

 

Sumber : Sindonews.com

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Pencuri Sepeda Motor di Asahan Nyaris Diamuk Massa, Ratusan Warga Kepung Tempat Pelaku Bersembunyi

Kisaran, Ruangpers.com  - Warga Pasar XII, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan dibikin geger dengan aksi…

22 menit ago

Mendagri Akan Terbitkan SE Pj Kepala Daerah Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Jakarta,  Ruangpers.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan menerbitkan surat edaran mengatur penjabat…

37 menit ago

Tim Jibom Gegana Brimob Polda Sumut Olah TKP Ledakan di Perumahan Liberty Residence

Medan, Ruangpers.com - Tim Penjinak Bom (Jibom) Gegana Sat Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan…

11 jam ago

Polisi Temukan 1,5 Ha Ladang Ganja Seberat 650 Kg di Madina, Pemilik Diburu

Mandailing Natal, Ruangpers.com - Polres Madina menemukan 1,5 hektare ladang ganja di pegunungan Tor Sihite.…

11 jam ago

Polsek Siantar Marihat Selesaikan Kasus Selisih Paham

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Marihat - Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukamakmur, Aipda Ijon…

11 jam ago

Kapolres Bersama Wali Kota Pematangsiantar Cek Ruang Rehabilitasi Napza di RSUD dr Djasamen Saragih

Pematangsiantar, Ruangperscom - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, bersama Wali Kota Pematangsiantar,…

11 jam ago