Medan, Ruangpers.com – Vera Simanjuntak masih tetap menjalin hubungan dengan keluarga mendiang kekasihnya Brigadir Yosua Hutabarat.
Meski telah ditinggal untuk selamanya, Vera Simanjuntak tetap menjalin persaudaran dengan keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.
Hal ini terlihat ketika Vera Simanjuntak kompak berjalan berasama dengan ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak.
Mereka mendatangi Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Sejumlah anggota keluarga inti almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyambangi Mapolda Jambi, Minggu (25/9/2022) untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
Vera Simanjuntak termasuk dalam 11 saksi terkait laporan kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Di mana, satu di antara laporan Kamaruddin Simanjuntak terkait pengaduan palsu yang dilakukan Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati.
Roslin Simanjuntak, Bibi Brigadir J menyebut, pemanggilan ini untuk melengkapi BAP kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo.
Di mana kedatangan keluarga yang juga didampingi langsung oleh kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak ini dalam rangka memperbanyak lembar BAP sebelumnya dan meminta tanda tangan 11 saksi atas kasus tersebut.
“Hari ini untuk menandatangani pemberkasan BAP untuk kejaksaan,” kata Roslin dikutip dari Kompas TV.
Adapun, penyidik bareskrim meminta tanda tangan BAP dari 11 orang saksi yaitu kedua orang tua Brigadir J, bibi, pacar Brigadir J, dan keluarga lain.
Lebih lanjut, Roslin menjelaskan, ini merupakan rangkaian proses pelengkapan berkas perkara P21.
P21 merupakan kode yang digunakan untuk menyatakan pemberkasan perkara telah lengkap.
Jika berkas penyidikan sudah lengkap maka berkas tersebut dapat diproses lebih lanjut ke sidang pengadilan.
“Jadi kalau P21 sudah lengkap akan dilanjutkan ke persidangan. Ya kita doakan agar segera dilakukan persidangan, semoga P21-nya lengkap,” ujarnya.
Tandatangani 110 BAP kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menjelaskan, kedatangannya saat ini untuk mendampingi pihak keluarga dalam memperbanyak lembar BAP sebelumnya, dan meminta tanda tangan 11 saksi atas kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
“Iya, ini untuk menandatangani perbanyakan BAP yang dulu, terkait kasus tersangka Ferdi Sambo dan kawan-kawan, tentang pasal 340 KUHP, Jo Pasal 338 KUHP, Jo Pasal 55 & 56 KUHP,” kata Kamarudin, saat selesai mendampingi pihak keluarga, Minggu (25/9/2022).
“Kami datang mendampingi penyidik dan saksi,” katanya.
Ia menjelaskan, berkas perkara kasus pembunuhan berencana Ferdi Sambo sudah masuk P21 pada pekan depan.
Kamarudin menjelaskan, saat ini jaksa membutuhkan BAP yang asli, karena di awal, hanya ada beberapa BAP yang dikirim.
“Jadi kalau ditotal tadi ada sekira 110 BAP baru yang dibuat dan ditanda tangani basah,” kata Kamarudin.
Pemeriksaan ini berlangsung di Ruang Restorative Justice Ditreskrimum Polda Jambi, Lantai III, Gedung Lama Mapolda Jambi.
Kamarudin menjelaskan, ini merupakan rangkaian proses pelengakapan berkas perkara P21.
Pantauan tribun, sejumlah saksi masih menunggu giliran untuk masuk ke dalam ruangan.
Kamarudin menjelaskan, pemanggilan saksi ini, hanya untuk pengambioan tanda tangan basah bukan dalam rangka pemeriksaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka.
Selain Irjen Ferdy Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi (istri Sambo) yang ditetapkan tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, sejumlah polisi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Adapun empat tersangka di antaranya yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto telah menjalani sidang etik dan telah dinyatakan bersalah serta diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat.
Sementara tiga tersangka obstruction of justice lainnya seperti Brigjen Hendra, AKBP Arif, dan AKP Irfan Widyanto hingga kini belum disidang etik.
Sumber : tribunnews.com