Nias Selatan, Ruangpers.com – Kejadian pelapor yang menjadi korban penganiayaan ditetapkan sebagai tersangka viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Dalam video yang diunggah Krismawati Harefa Kris di medsos, dia menyebutkan jika mereka menjadi korban penganiayaan malah justru dijadikan tersangka oleh Polres Nias Selatan. Video pendek ini pun telah dibagikan 300 kali lebih.
Kasat Reskrim Nias Selatan AKP Freddy Siagian merespons dengan meluruskan pernyataan video viral tersebut.
“Perkara itu saling lapor. Jadi tadinya sebagai pelapor justru jadi tersangka sehingga viral. Sebenarnya hal itu sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sehingga kedua pihak yang melapor sama-sama menjadi tersangka” ujar Freddy, Selasa (25/7/2023).
Menurutnya, saat ini kedua pihak telah berdamai. Mereka saling bersalam-salaman dan maaf-maafkan satu sama lain sehingga segala konsekuensi hukum dianggap telah selesai. Laporan polisi yang telah dibuat kedua belah pihak juga sudah dicabut.
“Perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil untuk penyelesaian secara restorative justice dan telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,” katanya.
Mengenai unggahan video baik di YouTube, Facebook, TikTok dan channel medsos lainnya yang telah beredar dan viral, masing-masing mereka meminta maaf atas kekeliruan dari pernyataan tersebut.
Sebelumnya, dua tetangga yang ditetapkan tersangka atas perkara tindak pidana perkelahian dan pengeroyokan terjadi di Jalan Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Nias Selatan antara keluarga Samahati Harefa alias Ama Tiani dan keluarga Agustinus Saroziduhu Laia alias Ama Nove.
Peristiwa ini terjadi 16 April 2023 dan saling buat laporan polisi.
Sumber : iNews.id