Kisaran, Ruangpers.com – Terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran yang memvonis bebas terdakwa Ilham Sirait alias Kecap, perkara kasus kurir sabusabu menimbulkan banyak pertanyaan.
Salah satunya Soleh Marpaung, Pengamat Hukum di Kabupaten Asahan. Menurutnya vonis bebas ini sangat janggal baginya.
Pasalnya, berdasarkan amatannya, dari dua terdakwa split yang dalam kasus serupa, keputusan hakim sangat jauh dan tidak berkeadilan.
“Aneh ya kita lihatnya. Karena dari kasus dua terdakwa lainnya divonis 15 tahun penjara, dan saat banding naik 20 tahun. Sedangkan ini langsung vonis bebas,” kata Soleh, Sabtu (5/8/2023).
Lanjutnya, kejanggalan lainnya dilihatnya dari pencabutan keterangan terdakwa di-BAP sebagai acuan awal penegak hukum melakukan penyelidikan.
“BAP-nya tadi diubah ya. Di situ juga jadi kejanggalan. Karena kalau kita lihat, apa penyebab terdakwa merubah BAP-nya. Bahkan yang tadinya mengatakan Ilham adalah pelakunya, kini seolah menyelamatkan,” ujarnya.
Ia menduga, ada oknum yang sengaja mengarahkan ataupun membimbing para terdakwa untuk melakukan perubahan BAP.
“Kita menduga ada dorongan dari pihak-pihak tertentu. Karena tidak tahu kita apa yang mendorong mereka yang tadinya mengatakan Ilham ini pelakunya, malah diganti tidak mengetahui,” katanya.
Ia juga menduga, terdakwa melakukan hal tersebut dikarenakan ada iming-iming agar dapat menyelamatkan terdakwa Ilham Sirait.
“Ini semua hanya dugaan, namun kebenarannya saya tidak dapat memastikan. Karena ini menurut pandangan saya selaku praktisi hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Asahan dengan pertimbangan jumlah barang bukti yang banyak, serta tidak mendukung program pemerintah.
Sementara, dikutip dari dakwaan penuntut umum, Terdakwa Ilham Sirait alias Kecap ditawarkan pekerjaan oleh Sangkot untuk mengambil narkotika di perairan Malaysia dan mengantar ke Indonesia.
Terdakwa yang menyetujui, langsung mengajak Andi, dan langsung disetujui. Pada 18 September 2022, keduanya bertemu di tangkahan Bagan Asahan.
Saat di tangkahan, Sangkot mengungkapkan upah menggendong sabu tersebut, per satu kilogram Rp 1,5 juta. Setelah disepakati, Andi langsung berangkat ke perairan Malaysia dengan sampan kayu.
Setelah sampai di perbatasan Indonesia Malaysia, ada dua orang langsung memindahkan dua goni dari sampan yang dibawa oleh dua orang dari Malaysia.
Setelah membawa dari perbatasan, Andi memindahkan kembali bungkusan tersebut ke kapal yang dikemudikan oleh Nanda Sirait.
Nanda yang melabuhkan sampannya di tangkahan, telah tercium oleh pihak kepolisian. 16 kilogram narkotika tersebut sempat dinyatakan barang tidak bertuan.
Namun, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mengamankan ketiga terdakwa. Terdakwa Ilham Sirait diamankan dari sebuah kos di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Sijambi, Kota Tanjungbalai.
Sumber : tribunnews.com