Pematangsiantar, Ruangpers.com – Wakapolres Pematangsiantar, Kompol Hendrik Situmorang, MM, bersama personil Polsek Siantar Marihat, turun melakukan olah Tempat Kejadian Pekara (TKP) temuan mayat, di kandang ayam yang terletak di Jalan Parapat Km 4,5 Sianjur Nauli, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (4/4/2025) pagi, pukul 10.00 WIB.
Mayat berjenis kelamin laki – laki tersebut diketahui bernama Gratia Sandro Saragih Napitu (29), warga Parluasan Tiga Balata, Kabupaten Simalungun/Sianjur Nauli, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Marihat, AKP Doni Simanjuntak SH, menjelaskan, awalnya saksi Tigor Indra Maranata Saragih, selaku abang kandung korban hendak mencari korban ke kandang ayam milik korban, tepat di sebelah rumah korban.
Saat itu, pintu kandang ayam tersebut tertutup dari dalam, lalu saksi Tigor berusaha membuka pintu dengan membuka pengait pintu seng.
Setelah pintu tersebut, saksi Tigor terkejut melihat korban tergeletak dengan posisi menghadap ke atas, dan tangan kiri memegang bola lampu pijar yang tersambung dengan kabel listrik lengkap dengan viting lampu berdekatan dengan stop kontak/colok listrik dengan keadaan jari tangan jempol dan telunjuk memegang lampu pijar/vitting lampu keadaan terbakar/melepuh dan kabel listrik situasi tercolok ke stop kontak.

Selanjutnya Saksi Tigor memanggil keluarga dan warga setempat yang dekat dengan kandang ayam tersebut. Menerima laporan warga, personil piket SPKT dan Unit Fungsi Polsek Siantar Marihat bersama Tim Inafis Sat Reskrim Polres Pematangsiantar yang dipimpin Wakapolres, Kompol Hendrik Situmorang MM, langsung datang melakukan olah TKP.
Hanya saja, keluarga korban menolak untuk menyerahkan jenazah korban dilakukan autopsi karena keluarga sudah menerima ikhlas korban meningga akibat kesetrum aliran listerik.
Adanya surat pernyataan keluarga tersebut, maka jenazah korban diserahkan kepada keluarga untuk disemayamkan dan dikuburkan.
“Korban diduga meninggal akibat kesetrum arus listrik dan keluarga sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi,”pungkas AKP Doni Simanjuntak.
(rel)