Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH diwakili Wakapolres, Kompol Budiono Saputro SH, MH, pimpin press release keberhasilan Satuan Reserse Narkoba menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat brutto 92,78 gram, di depan Ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar, pada Senin (24/11/2025) pagi, pukul 10.00 WIB.
Wakapolres, Kompol Budiono Saputro SH, MH, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, MH dan PS. Kasi Humas, IPTU Agustina Triya Dewi, mengatakan, Sat Resnarkoba juga berhasil menangkap sepasang kekasih, inisial FEP alias G (37), warga Jalan SKI, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar dan F br S (34), warga Jalan Narumonda Bawah, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu, di Jalan Anggrek Raya III Karang Sari Permai.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (21/11/2025) siang, pukul 14.00 WIB, Kanit 1, IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka FEP alias G dan F br. S tersebut, sedang berjalan kaki, di pinggir jalan Anggrek Raya dengan gerak gerik mencurigakan sebagaimana diinformasikan masyarakat tersebut.
Saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip berisikan sabu dengan berat brutto 0,17 gram dari tangan kanan tersangka FEP alias G dan 1 unit Handphone (HP) Samsung warna hitam miliknya serta 1 unit HP merek Redmi warna hitam milik tersangka F br. S.
Diinterogasi, tersangka FEP alias G mengaku masih ada menyimpan sabu didalam kamar rumah, di Perumahan Kasper, jalan Anggrek Raya 3.
Mendengar itu, Kanit 1 bersama Tim Opsnal langsung membawa kedua tersangka ke rumahnya tersebut untuk dilakukan pengembangan.
Lalu didampingi RT setempat, Tim Opsnal menggeledah rumah tersebut, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah koper Hitam merek Travel Time yang didalamnya 1 buah tas merek Caesar warna Hitam berisikan diduga sabu sebanyak 404 paket dengan berat brutto 89,72 gram, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 bungkus plastik putih berisikan plastik klip kosong.
Kemudian di dapur di bawah dispenser, ditemukan 1 buah Kotak Blender Choper didalamnya 1 buah kotak rokok surya berisikan diduga sabu sebanyak 10 paket dengan berat brutto 1,87 gram di atas rak baju ditemukan 1 buah dompet berisi 6 paket plastik klip diduga sabu.
Tersangka FEP alias G mengaku kalau barang bukti sabu tersebut milik temannya inisial P.
Namun saat dilakukan pengembangan, laki – laki inisial P tersebut belum ditemukan.
“Total keseluruhan barang bukti sabu 421 paket dengan berat brutto 92,78 gram. Dari jumlah sabu ini, Polres Pematangsiantar berhasil selamatkan sebanyak 9.278 orang dari narkoba,”jelas Kompol Budiono.
Lebih lanjut Wakapolres menambahkan, tersangka FEP alias G sudah residivis narkotika pada tahun 2021, di PN Pematangsiantar selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Status hubungan kedua tersangka itu sepasang kekasih dan hasil test urine positif (+) mengandung methamphetamine atau sabu.
Kedua tersangka sudah ditahan untuk dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang sudah memberikan informasi dan mendukung upaya Kepolisian dalam hal ini Polres Pematangsiantar dalam memberantas narkoba. Polres Pematangsiantar berkomitmen terus melakukan penegakan hukum secara tegas, terukir, dan profesional demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat,”pungkas Kompol Budiono.
(rel)






