Pematangsiantar, Ruangpers.com – Wakapolres Pematangsiantar Kompol Ismawansa, S.I.K, MH, pimpin razia gabungan penyakit masyarakat seperti premanisme, peredaran miras, prostitusi, PSK, peredaran gelap Narkoba dan penindakan balap liar, di wilayah Kota Pematangsiantar, Jumat (30/7/2022), sekitar pukul 20.30 WIB.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi ganguan kamtibmas sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Pematangsiantar Nomor : SPRIN/ /VII/PAM.3.3/2022 tanggal 29 Juli 2022.
Wakapolres di dampingi Kabag Ops AKP Muri Yasnal,SH, Kasat Res Narkoba AKP Rudi Panjaitan, SH, Kaurbin Ops Sat Intelkam IPTU M. T Situmorang, Kaurbin Ops Sat Reskrim IPTU BR. Simanjuntak, Kaurbin Ops Sat Res Narkoba IPTU Jimmi Hutajulu, SE, Kanit Provos IPTU Jhon Purba, para personil Polres Pematangsiantar, personil Denpom I/1 Pematangsiantar, dan personil Satpol PP Kota Pematangsiantar.

Sebelum turun ke lokasi, Wakapolres Pematangsiantar terlebih dahulu melaksanakan apel untuk memberikan pengarahan terhadap personil, di Mako Polres Pematangasiantar.
Disebut Wakapolres bahwa sasaran razia kali ini yaitu Lapo Siahaan Kajura Jln.Tuan Rondahaim, Lapo Cantik Jln. Tuan Rondahaim, Lapo Tuan 2D Jln. Tuan Rondahaim , Alani Ho Cafe Jln. Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Hotel Flamboyan Jln. Kain Suci, Kelurahan Sigulang – gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Kost Tiara Jln. Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara, dan Hotel Mutiara Jln. Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Pada saat razia, ada beberapa orang yang ditemukan dari lokasi THM, Kos – kosan dan Hotel yang terindikasi terlibat prostitusi seperti Lapo Cantik, Kost Tiara, dan Hotel Mutiara.

Dan pengendara sepeda motor yang tidak membawa surat-surat kendaraan dan menggunakan knalpot blong, diamankan ke Polres Pematangsiantar untuk menerima arahan serta membuat surat pernyataan, kemudian dipulangkan ke rumah mereka masing – masing.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi potensi kerawanan dan ancaman banyaknya THM (Tempat Hiburan malam), panti pijat/massage, Kos – kosan yang diduga menjadi tempat maksiat (prostitusi) dan peredaran Narkoba di wilayah Kota Pematangsiantar, serta dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Pematangsiantar,”ungkapnya.
(rel)