Pematangsiantar, Ruangpers.com – Unit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar yang dipimpin Kanit Jatanras, IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos, akhirnya berhasil meringkus tersangka tindak pindana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) , pada Kamis (3/4/2025) malam lalu, sekira pukul 18.30 WIB.
Tersangka itu seorang wanita status residivis kasus pencurian, berinisial JLAS alias Juwita (26), warga Jl. Pdt J. Wismar Saragih Gang Karsim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M Sitinjak S.H. S.I.K. M.H, melalui Kasat Reskrim, IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H yang dikonfirmasi pada Jumat (4/4/2025) pagi, menjelaskan, pada Minggu (9/2/2025) siang, sekitra pukul 13.20 WIB, di Jl. Patuan Anggi, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, tepatnya depan warung kopi 86, terjadi pencurian sepedamotor Honda Beat putih biru, Nomor Polisi BK 5282 TAY.
Esok harinya, korban Elfrida br. Hasibuan, warga Jl. Serumpun, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan laporan polisi (LP) No. LP/B/8/II/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR TIMUR/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tangal 10 Februari 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (26/2/2025) dini hari, sekira pukul 02.30 WIB, Kanit Jatanras Sat Reskrim, IPDA Ricardo Rajagukguk, bersama Tim berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut dengan meringkus tersangka FH alias Kobe (32), warga jl. Tangki Lor. 20, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, di depan rumah warga Jln. Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.
Diinterogasi, tersangka Kobe mengakui melakukan curanmor bersama tersangka JLAS alias Juwita dan sepedamotor korban tersebut telah dijualnya di Kota Tebing Tinggi.

Lalu Kanit Jatanras bersama personil lainnya langsung melakukan pengembangan di Kota Tebing Tinggi, tetapi sepedamotor korban tidak ditemukan.
Pada hari Kamis (3/4/2025) pagi, sekira pukul 10.00 WIB, Tim Jatanras menerima informasi kalau tersangka Juwita yang sudah masuk DPO sedang berada di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.
Kemudian Kanti Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk bersama tim langsung berangkat ke Kecamatan Tigapanah tesrebut dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tiga Panah.
Malam harinya, sekira pukul 18.30 WIB, Kanit Jatanras bersama tim yang dibantu Unit Reskrim Polsek Tigapanah berhasil menangkap tersangka Juwita, di Desa Tiga panah Gg. Lau, Kelurahan Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, lalu dibawa ke Polsek Tigapanah.
Diinterogasi, tersangka Juwita mengaku mencuri sepedamotor korban bersama tersangka FH alias Kobe. Adanya pengakuan itu, Kanit Jatanras bersama tim membawa tersangka Juwita ke Mako Polres Pematangsiantar.
“Penangkapan tersangka JLAS alias Juwita atas pengakuan tersangka FH alias Kobe. Hingga saat ini tersangka JLAS alias Juwita sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHPidana,” pungkas IPTU Sandi.
(rel)