ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Siska pemotong penis selingkuhannya. Foto: Istimewa

Siska pemotong penis selingkuhannya. Foto: Istimewa

Wanita Potong Penis Selingkuhan di Sibolga Dituntut 3,5 Tahun Bui

by Ruangpers.com
4 Juli 2023 | 07:47 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Sibolga, Ruangpers.com  – Adi Siska Telaumbanua atau AST (28) menjalani sidang tuntutan karena memotong penis selingkuhannya Otomosi Gulo atau OG (28) di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut). Atas kasus itu, Siska dituntut 3,5 tahun penjara.

Dilihat detikSumut di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sibolga, sidang tuntutan itu digelar hari ini. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Siska dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.

“Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Adi Siska Telaumbanua selama tiga tahun dan enam bulan,” demikian isi tuntutan jaksa sebagaimana dikutip detikSumut, Senin (3/7/2023).

Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Siska dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana sebagaiman dalam dakwaan primer.

“Menyatakan terdakwa Siska Telaumbanua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana,” ujarnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan peristiwa itu berawal pada 25 Februari 2023 lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban Otomosi Gulo dan Siska berangkat dari Kota Padang Sidimpuan menuju Kota Sibolga.

Lalu, keduanya bergerak menuju Hotel Sambas Baru di Jalan Horas, Kota Sibolga untuk menginap.

“Selanjutnya Otomasi Gulo dan Siska beristirahat di dalam kamar dan sekira pukul 18.00 WIB Otomasi Gulo alias Feri Gulo dan terdakwa makan bersama di dalam kamar tersebut,” jelasnya.

Setelah makan, Otomosi Gulo meletakan sebuah pisau bermotif keris di atas meja kamar tersebut. Lalu, dia pergi menuju kamar mandi.

Selesai membersihkan badannya, korban keluar dari kamar mandi dengan keadaan telanjang. Setelah itu, korban mengajak Siska untuk berhubungan badan.

Namun, Siska menolak ajakan korban. Saat itu, korban juga mengungkit soal pelaku yang sempat menolak permintaan korban untuk bekerja di sebuah kafe. Siska menolak karena khawatir akan diperlakukan tidak baik di kafe itu.

Lalu, korban mengancam akan menyebarkan video hubungan badan mereka jika Siska tidak menuruti permintaanya.

“Nurut kau sama ku, kalau enggak, ku sebarkan video seks kita,” demikian ucapan Otomosi sebagaimana dalam dakwaan itu.

Setelah itu, Siska menanyakan apakah korban tidak malu menyebar video tersebut. Pasalnya, salah satu video hubungan badan mereka telah dikirim korban ke keluarga Siska.

Saat itu, korban mengaku tidak menyesal. Menurutnya, hal itu adalah risiko karena Siska tidak patuh terhadapnya. Kemudian, korban mengambil pisau yang sebelumnya diletakkannya di atas meja. Pisau itu lalu diarahkannya ke arah Siska.

“Kalau kau enggak mau, ku tusuk kau. Lalu terdakwa mengatakan turunkan pisau itu, bahaya,” jelasnya.

Lalu, Siska berdiri dan berusaha merebut pisau tersebut dari tangan korban. Ia juga menendang kelamin korban dengan menggunakan kakinya.

Setelah itu, Siska mengambil pisau tersebut menggunakan tangan kanannya dan memegang alat kelamin korban menggunakan tangan kiri. Lalu, Siska menyayatkan pisau tersebut ke alat kelamin korban.

Saat itu, korban sempat berusaha merebut pisau itu sambil meminta pelaku untuk memberikan pisau itu kepadanya. Siska sempat menolak memberikan pisau itu karena takut akan ditusuk korban.

Namun, pada akhirnya Siska memberikan pisau itu kepada korban. Pisau itu lalu dibawa Otomosi dan dibuangnya ke dalam lubang kamar mandi.

Setelah kejadian itu, keduanya hendak pergi berobat, tetapi korban mengalami lemas. Alhasil, korban meminta Siska untuk menyuruh pemilik hotel memanggil ambulans.

Tak lama, pemilik hotel datang menuju kamar untuk melihat kondisi korban yang telah terbaring di atas tempat tidur. Selain itu, lantai kamar tersebut juga sudah berlumuran darah.

“Tidak berapa lama ambulans datang dan membawa Otomasi Gulo ke Rumah Sakit Metta Medika Kota Sibolga untuk mendapatkan pertolongan,” ujarnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kemaluannya.

 

Sumber : detik.com

Tags: Pengadilan Negeri SibolgaPenganiayaan
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini