Tanjungbalai, Ruangpers.com – Sat Reskrim Polres Tanjungbalai amankan seorang pria berinisial DD (23), warga Jampalan, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan karena mencabuli anak dibawah umur.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetyo, Jumat (26/5/2023) menjelaskan, “kejadian bermula saat pelaku berkenalan dengan korban yang masih berusia 14 tahun, warga Kecamatan Simpang Empat Asahan. Perkenalan pada bulan Desember 2022 itupun berlanjut dengan saling tukar nomor telpon”.
Setelah pacaran berjalan selama 5 bulan, pada hari Minggu di bulan Februari 2023, sekira pukul 20.00 WIB, pelaku mengajak korban untuk berjalan – jalan dengan dalih mengajak korban untuk pergi ke rumah temannya.
Dan saat pelaku membawa korban ke sebuah rumah, korban tidak mengetahui kalau itu rumah temannya atau penginapan.
Korban hanya menunggu di atas sepeda motor, dan setelah itu, korban melihat pelaku memegang kunci dan mengajak korban masuk kedalam rumah tersebut, sambil mengatakan “ayo masuk tempat kawanku dulu sebentar”.
Dan pelaku menarik tangan korban turun dari sepeda motor.
Setelah itu, korban ikut dengan pelaku dan membuka sebuah kamar, namun korban mash tetap di luar, dan pelaku menarik tangan korban agar masuk kedalam kamar dan melakukan hubungan layaknya suami istri sambil mengatakan “aku bakal setia samamu dan aku bakal nikahin kau”.
Tak sampai disitu, pada bulan Maret 2023, pelaku merayu korban dan kembali mengajak untuk melakukan hubungan suami istri.
“Ayok Keluar Aku Pengen Lagi ” dan korban mengatakan bahwa korban tidak mau, namun pelaku mengancam korban dengan mengatakan bahwa “Kalau Kau Nggak Mau, Ku Cemarkan Nama Baik Mu Nanti, Ku Kasi Tau Teman Mu Dan Teman Ku, Bahwa Kau Udah Gak Perawan Lagi”‘.
Dan karena korban takut, akhirnya korban pun mau diajak oleh pelaku.
Pelaku yang nekat datang ke rumah korban, namun korban pergi tanpa sepengetahuan orang tuanya dan mengajak korban ke Tanjungbalai ke Penginapan Mulana Jaya dan kemudian persetubuhan kembali terjadi.
Dan setelah itu, sekitar pukul 22:00 WIB, pelaku dan korban keluar dari penginapan tersebut dan mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
Lalu, kejadian ketiga terjadi di Mulana Jaya, pada hari Kamis, tanggal 27 April 2023, sekira pukul 22.00 WIB.
Pelaku menelpon korban dan mengatakan, bahwa ia sudah berada di belakang rumah korban.
Namun korban mengatakan “Ngapain kau di belakang rumah?”
Aku lagi pengen,”kata pelaku.
Dan korban pun menjawab “udah malam ini”, namun pelaku tetep memaksa korban untuk keluar.
Setelah itu, korban keluar dan menemui pelaku dari pintu belakang tapa sepengetahuan orang tua korban.
Korban pergi dengan pelaku ke arah Tanjungbalai menuju ke Penginapan Mulana Jaya, sekira pukul 23.00 WIB dan kembali melakukan hubungan suami istri.
Mengetahui hal itu , orangtua korban membuat laporan polisi dan pada Kamis (25/5/2023), pelaku diamankan di rumah orangtuanya.
“Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 81 Ayat (2) Subs 82 ayat (1) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,”ujar Kasat Reskrim.
(FM)