Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap satu orang laki – laki atas kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu.
Awalnya, petugas mendapatkan informasi, bahwa ada seorang laki-laki yang sedang membawa Narkoba, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan, pada Jumat (26/3/2021), sekira pukul 21.00 WIB.
Kemudian, personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke tempat yang diinformasikan.
Tiba di lokasi, petugas menemukan laki-laki yang dicurigai tersebut, lagi berdiri di pinggir jalan.

Tanpa berlama – lama, petugas langsung mengamankannya yang belakangan diketahui berinisial F (17), warga Balige, Kabupaten Toba.
Petugas juga menemukan 1 (satu) buah kotak rokok Magnum yang berisi 2 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0.34 gram, yang ditemukan dari kantung depan sebelah kiri celana pelaku.
Selain itu, perugas juga mendapati 1 buah dompet merk Live’s yang berisi uang tunai sebesar Rp. 50.000, yang ditemukan dari kantung belakang sebelah kanan celana pelalu.
Kemudian setelah ditanya, pelaku F pun mengaku kalau 2 (dua) paket sabu tersebut adalah miliknya.
Dan seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Penangkapan pelaku F ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, Senin (29/3/2021).
(red)