Simalungun, Ruangpers.com – Komitmen Sat Narkoba Polres Simalungun untuk memberantas peredaran narkoba, terlihat dari pengembangan penangkapan bandar sabu inisial SH dari Kampung Kucingan.
Berkat pengakuan SH (41), mengantarkan bandar sabu, berinisial SF (40), warga Kampung Seberang, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ke penjara Polres Simalungun, Selasa (30/11/2021) pagi, sekitar pukul 09.30 WIB.
Awalnya, di pagi harinya sekira pukul 09.00 WIB, atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono, berhasil meringkus pelaku SH, di Kampung Kucingan, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 13 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,68 gram, 1 unit HP merk Oppo, 1 unit timbangan digital dan 1 tas sandang warna coklat.
Setelah diinterogasi, pelaku SH mengaku, bahwa sabu itu diperolehnya dari pelaku SF.

Dalam tempo 30 menit, kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan pengembangan. Dan sekitar pukul 09.30 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil meringkus pelaku SF dari Kampung Seberang, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari pelaku SF, ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan brutto 1,10 gram yang disimpan dilaci lemari kamarnya.
Diinterogasi, pelaku SF mengaku memperoleh sabu itu dari temannya, di daerah Kampung Keling, Kelurahan Perdagangan II, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga : Satu Orang Bandar Sabu Dibekuk Polisi dari Bosar Maligas, Barang Buktinya Lumayan Banyak
“Saat ini, kedua pelaku, SH dan SF sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas Polres Simalungun, IPDA Arwansyah.
(red)