Simalungun, Ruangpers.com – ES alias Endi (35), hanya mampu pasrah saat diringkus polisi karena terbukti menyimpan narkotika jenis sabu, di rumahnya yang terletak di Huta Bandar Hobun, Nagori Bandar Masilam, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (17/3/2021) pagi lalu, pukul 08.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, SIK, melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring yang dikonfirmasi, Jumat (19/3/2021) sore, mengatakan, penangkapan pelaku Edi, berawal adanya informasi masyarakat, melalui Aplikasi Horas Paten, bahwa di Pekan Pekan Sei Langgei, Nagori Sei Langgei, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, ada seorang laki-laki diduga sering menyalahgunakan dan mengedarkan narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polres Simalungun yang dipimpin Kanit Idik, IPTU Dwi Ifan Siregar, mendapatkan informasi, bawah laki-laki yang diinformasikan masyarakat itu, berinisial ES.
Selanjutnya, pada hari Rabu (17/3/2021) pagi, pukul 08.00 WIB, Tim Opsnal meringkus pelaku Endi di Pekan Sei Langge dan kemudian memboyong ke rumahya, di Huta Bandar Hobun untuk dilakukan penggeledahan atau mencari barang bukti.

Lalu Tim Opsnal menemukan barang bukti, 1 kotak tissue merk passeo yang didalamnya terselip 6 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 1,93 gram, 4 plastik klip kosong dan 1 unit HP merk Samsung warna putih.
Baca Juga : Polisi Ringkus Satu Orang Warga Huta Sei Langgei, Barang Bukti Sabu 4,89 Gram
Diinterogasi petugas, pelaku Endi mengaku kalau sabu itu miliknya yang diperoleh dari dari seorang laki-laki di daerah Nagori Sei Langgei, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Mendengar pengakuan itu, Tim Opsnal memboyong pelaku Endi dan seluruh barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku ES alias Endi ini, sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.25 tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.
(red)