Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Martoba – Polres Pematangsiantar melalui personil piket fungsi, menyelesaikan masalah dugaan selisih paham warga dengan problem solving, pada Minggu (3/8/2025) malam, pukul : 22.00 WIB.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi SH, menyampaikan, masalah dugaan selisih paham tersebut terjadi antara warga, yaitu pihak pertama MA dengan pihak kedua, AS yang terjadi pada Minggu (3/8/2025) malam, sekira pukul 22.00 WIB, di jalan Sumber Jaya, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya personil piket fungsi langsung melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Martoba. Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan membuat membuat surat pernyataan bermaterai.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga masalah dugaan selisih paham tersebut diselesaikan dengan problem solving,” pungkas AKP Restuadi.
(rel)