Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil menangkap satu orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya, pada Sabtu (28/5/2022) pagi lalu.
Awalnya, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang menjual narkotika diduga jenis sabu, di Jl. Medan, Gang Teratai, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, tepatnya didalam rumah.
Kemudian, personil Sat Narkoba langsung berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 10.00 WIB, petugas tiba dialamat yang diinformasikan dan menemukan rumah yang dicurigai sesuai informasi yaitu warna cat rumah biru.
Saat itu juga, personil masuk kedalam rumah tersebut dan menangkap seorang laki-laki didalam kamar yang diketahui bernama Jamalludin Syahputra Nst (28), warga Dsn. XVII Tambak Bayan, Kelurahan Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan Jl. Medan Gang Teratai, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Ketika digeledah, ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 0,42 gram, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) unit handphone merk Vivo dan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam berisi uang Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Lalu ditemukan bungkusan plastik asoi warna hitam yang didalamnya ada 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, di lantai ruang tamu.
Baca Juga : Punya 1 Paket Sabu, Warga Gang Sewu Ini Diangkut Sat Narkoba Polres Pematangsiantar
Baca Juga : 12,09 Gram Sabu Diamankan Polisi dari Warga Siantar Martoba Ini
Saat dipertanyakan kepemilikian narkotika diduga jenis sabu yang ditemukan tersebut, pelaku mengaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari “D”.
Kemudian dilakukan pencarian terhadap “D”, namun tidak ditemukan.
Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum lebih lanjut.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Selasa siang (31/5/2022).
(rel)






