Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap residivis narkotika jenis sabu berinisial JHT alias G (39), warga Jln. Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, di depan eks Rumah Potong, Jalan Nias, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (30/8/2024) siang lalu, sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP JH. Pasaribu SH, MH, saat dikonfirmasi, pada Senin (2/9/2024), mengatakan, penangkapan itu berawal adanya Informasi masyarakat, bahwa di Jalan Nias (TKP,red), tepatnya di eks rumah potong ada peredaran Narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba, pada hari Jumat, 30 Agustus 2024, sekira pukul 13.30 WIB, melakukan penangkapan terhadap tersangka JHT alias G, di depan eks Rumah Potong Jalan Nias tersebut.
Dari tersangka JHT alias G, ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet merah kecil berisi 10 paket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,13 gram, 1 unit handphone merek Pocco warna biru, uang sebesar Rp.725.000,00 dan 1 plastik kresek warna kuning berisi 4 bungkus plastik klip kosong.
Tersangka JHT alias G mengaku kalau barang bukti sabu tersebut adalah miliknya sehingga tersangka JHT alias G dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Pematagsiantar.
“Tersangka JHT alias G merupakan Residivis kasus Narkotika jenis sabu di PN Simalungun, pada tahun 2019 dan telah menjalani hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara. Hingga saat ini, tersangka JHT alias G sudah diamankan guna diproses hukum,”tutupnya.
(rel)