Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, kembali mengamankan satu orang laki – laki dewasa karena dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Rabu (10/3/2021), lalu, sekira pukul 16.30 WIB.
Sebelumnya, petugas piket mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang akan menjual narkoba di jalan Sudirman, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kemudian, personil Sat Narkoba lansung berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi yaitu di jalan Sudirman tepat didepan gerbang salah satu sekolah Taman Kanak – kanak, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai dan sesuai dengan informasi yang diterima petugas.
Saat itu, pelaku tampak sedang berdiri di pinggir jalan.
Dan saat didekati petugas, pelaku mencoba melarikan diri sambil membuang 1 (satu) buah plastik klip dari tangan kanannya dan membuang 1 (satu) unit Handphone dari tangan kirinya.
Laki – laki tersebut akhirnya berhasil ditangkap dan diketahui bernama Bili (21), warga jalan Melanthon Siregar.
Saat digeledah, dari kantong celana belakang sebelah kanan pelalu, ditemukan 1 buah kotak rokok U Mild yang didalamnya ada 1 buah pipa kaca bekas bakar berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah plastik klip kosong.
Juga ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang dibuang pelaku Bili yang berisi 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0.26 gram dan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 0.13 gram.
Saat ditanyakan tentang kepemilikan sabu dan ganja yang ditemukan, pelaku mengakui kau seluruh barang bukti narkotika itu adalah miliknya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(red)