Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil meringkus satu orang pelaku penyalahguna narkotika jenis ekstasi.
Awalnya, pada Kamis (8/4/2021), sekira pukul 02.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis pil ekstasi, di parkiran Siantar Hotel, jalan W.R Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kemudian, petugas langsung ke lokasi guna melakukan penyelidikan.
Saat di parkiran Siantar Hotel, personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai, datang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha RX King BK 5327-TJ.
Dan saat didekati petugas, laki-laki tersebut langsung membuang 1 buah kotak rokok sampoerna dari tangan kanannya.
Tanpa pikir panjang, pelaku ;angsung ditangkap dan belakangan diketahui bernama Indra (28), warga jalan Murai Siantar.

Dan saat diperlihatkan kotak rokok sampoerna yang dibuang pelaku dan diperiksa, ternyata berisi 1 buah gulungan tisu yang didalamnya ada 2 butir pil bentuk segitiga biru yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Dan dari atas tanah, ditemukan 1 unit HP. Selanjutnya pada saat ditanyakan tentang kepemilikan ekstasi yang ditemukan itu, Indra mengakui kalau narkotika itu miliknya.
Kemudian Indra mengakui, masih ada menyimpan narkotika ekstasi, di kamar kos-kosannya, Jalan Hoky, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke kos-kosan dan dari dalam lemari kain, ditemukan 1 (satu) buah kemeja yang dikantongnya ada 1 buah plastik klip berisi 3 butir pil bentuk segitiga biru diduga narkotika jenis ekstasi.
Kemudian tersangka dan seluruh barang bukti, dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Jumat malam (9/4/2021).
(red)