Pematang Siantar, Ruangpers.com – Polres Pematang Siantar melalui Satres Narkoba, kembali berhasil meringkus E.P (27), warga Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP JH Pasaribu SH, MH menjelaskan, penangkapan itu di Jalan AMD, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, pada Rabu (13/12/2023) sore lalu, pukul 16.00 WIB.
Sesuai dengan adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki – laki diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan AMD, kemudian personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan, pada Rabu (13/12/2023) sore, pukul 16.00 WIB.
Dan setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan seorang laki – laki, sesuai ciri – ciri yang diinformasikan masyarakat tersebut.
Pada saat dilakukan penggeledahan, saat itu EP menjatuhkan sesuatu dari tangannya sehingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba gerak cepat dan langsung meringkus EP, kemudian mengamankan barang bukti yang sempat dijatuhkan itu berupa 1 bungkus rokok Luffman didalamnya 1 bungkus plastik berisi 10 paket narkotika jenis sabu dengan brutto 1,40 gram, 1 buah HP merk Vivo warna hitam dan uang tunai Rp. 207.000.
Kemudian personil menginterogasi EP dan mengakui pemilik sabu tersebut. Sehingga pelaku EP dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.
Hingga saat ini, EP dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pengembangan, kemudian diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(rel)