Pematangsiantar, Ruangpers.com – Pelaku Arman, warga Kelurahan Aek Nauli, Kota Pematangsiantar, terpaksa menyusul Dodo yang lebih dulu ditangkap polisi karena diduga jualan narkotika jenis sabu.
Sumber dari Kepolisian menyebutkan, bahwa pada hari Sabtu (11/12/2021), sekira pukul 22.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan Arman yang menjual sabu terhadap pelaku Dodo dan telah ditangkap, dari Jl. Farel Pasaribu, Gang Rambutan, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Petugas langsung berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Dan tiba di tempat yang diinformasikan yaitu sekira pukul 23.00 WIB, personil melihat pelaku Arman (37), dan langsung ditangkap.
Dari pelaku ini, tepatnya dari kantong jaket sebelah kiri yang dipakainya ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibalut sobekan plastik warna hitam.
Tidak hanya itu, juga ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Oppo, uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 4 (empat) paket narkotika diduga jenis sabu dari dalam kap body samping kiri sepeda motor Yamaha Mio BK 4734 LI yang dikendarainya.
Kemudian, pelaku Arman juga mengaku masih menyimpan narkotika diduga jenis sabu di rumahnya, di Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Kemudian personil membawa Arman ke rumahnya dan sekira pukul 23.15 Wib, personil sampai di rumah pelaku dan ditemukan dari selipan atap seng yaitu 1 (satu) buah dompet warna kuning yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet. Total berat brutto sabu yang didapat dari pelaku yaitu 5,52 gram.
Pelaku Arman juga mengakui, membeli sabu dari berinisial “P” dan saat dilakukan pencarian, namun tidak ditemukan.
Baca Juga : Diduga Jual Sabu, Warga Siantar Marihat Ini Dibawa ke Kantor Polisi
Selanjutnya pelaku Arman dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut.
Penangkapan pelaku Arman ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Selasa malam (14/12/2021).
(red)