Pematangsiantar, Ruangpers.com – Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial HB (31), warga Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar karena nekat membawa dua paket narkotika jenis sabu, di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (18/10/2024) sore, sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pasaribu, SH, MH, pada hari Minggu (20/10/2024) menjelaskan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Jawa (TKP,red) ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pengedar sabu tersebut berinisial HB. Selanjutnya pada hari Jumat (18/10/2024) sore, sekira pukul 15.30 WIB, Team Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap HB, di Jalan Jawa tersebut.
Dari HB ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika yang dibungkus tisu dari kantong celana depan sebelah kanannya, 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dari dompet berwarna coklat yang berada didalam tas selempang berwarna hijau lumut, uang tunai sebesar Rp. 50.000 dan 1 unit handphone (HP) android merk Realme berwarna kuning.
Diinterogasi, pelaku HB mengaku barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya sehingga HB beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Dari tersangka HB ditemukan barang bukti 2 paket sabu dengan total berat brutto 1,58 gram. Hingga saat ini, tersangka HB sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP JH. Pasaribu.
(rel)