Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar terpaksa mengamankan Sawalin, warga Jalan Lapangan Bola Bawah, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, karena kasus narkoba jenis sabu, pada Kamis (4/3/2021), lalu, sekira pukul 10.30 WIB.
Awalnya, petugas yang sedang melaksanakan piket, mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang akan menjual narkoba jenis sabu, di Jalan Manunggal, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di Jalan Manunggal, terlihat seorang laki-laki yang dicurigai dan sesuai dengan informasi, pelaku datang dengan menggunakan becak motor.
Saat laki-laki tersebut berhenti, personil Sat Narkoba mendekat dan pelaku menjatuhkan sesuatu dari tangan kanannya.
Saat itu juga, laki-laki tersebut langsung ditangkap dan diketahui bernama Sawalin (43).
Petugas meminta pelaku untuk mengambil yang dibuangnya dan ditemukan 1 buah kertas rokok gudang garam yang didalamnya ada 2 paket narkotika diduga jenis sabu.
Dan dari kantong baju, ditemukan 1 (satu) unit dan turut diamankan kendaraan yang dipakai pelaku yaitu 1 (satu) unit becak motor.
Selanjutnya, Sawalin dibawa ke rumahnya, di Jalan Lapangan Bola Bawah, dan dilakukan penggeledahan di ruangan kamar.
Dari lantai kamar, petugas mendapati 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu, di atas kotak pensil, 1 (satu) buah tas plastik berisi 4 (empat) bungkus plastik klip dan 2 (dua) unit timbangan digital.
Kemudian dari bawah tempat tidur, ditemukan uang sebanyak Rp. 238.000 (dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari kantong jaket warna merah yang tergantung, di pintu kamar.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 1 (satu) buah tas warna hitam yang tergantung, di pintu kamar yang didalamnya uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Kemudian tersangka dan seluruh barang bukti dikumpulkan, dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
(red)