Labuhanbatu, Ruangpers.com – Seorang pria, berinisial IS alias Idar (34), warga Dusun VII, Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara (Labura), berhasil diringkus polisi, pada Minggu (22/8/2021), pukul 15.00 WIB.
Pelaku diamankan personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, dan Kanit 2, Ipda Sujiwo S. Priyono, S.Tr.K.
Tidak tanggung – tanggung, dari pelaku Idar, disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram netto, 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram netto, uang tunai sebesar Rp. 700.000, 1 buah tas pinggang bertuliskan Antarestar Authentic Quality, 3 bungkus plastik klip tembus pandang yang masing – masing berisikan plastik klip kecil tembus pandang, 1 buah kotak senter kepala tembus pandang bertuliskan Tesla, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1 pucuk senjata laras panjang rakitan dan 1 pucuk senjata laras pendek rakitan.
Saat itu, tersangka sedang menunggu pembeli di sebuah lokasi permainan bilyar.
Dan saat dilakukan penangkapan, tersangka menjatuhkan sabu tersebut ke atas tanah, tepat di bawah tersangka duduk.
Dari hasil pemeriksaan, ayah 3 orang anak ini menerangkan, sudah 2 bulan menjual sabu dengan penjualan 2 hari sebanyak 1 gram dengan keuntungan Rp. 200.000.
Sabu diperoleh dari seorang laki – laki yang berinisial R yang merupakan abang kandung dari Idar.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah R yang masih satu rumah dengan Idar, namun R tidak berhasil ditemukan dan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap adiknya, sehingga terhadap R ditetapkan DPO.
Tersangka Idar dijerat melanggar pasal 114 ayat sub pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(rel)