Sergai, Ruangpers.com – KZ alias Komar (29), warga Dusun III Desa Kota pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tak berkutik saat diringkus polisi, pada Kamis (3/6/2021) pagi lalu, sekitar pukul 05:30 WIB, dari sebuah rumah, di Dusun III, Desa Kotapari, Kecamatan Pantai Cermin.
Dan belakangan diketahui, Komar merupakan Target Operasi (TO) Polsek Pantai Cermin.
Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti yaitu satu buah bantal warna coklat yang didalamnya terdapat 2 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 6 paket sabu yang dibalut dengan uang pecahan seribu rupiah.
Barang bukti lainnya berupa satu helai plastik klip transparan ukuran sedang bekas sabu, satu helai plastik klip transparan kecil bekas sabu, 2 buah pipet plastik yang ujungnya runcing dimodif sebagai skop sabu, 1 unit HP merek Nokia warna biru muda dan 1 buah dompet warna hitam yang berisikan uang tunai senilai Rp.50.000, diduga uang hasil penjualan sabu.
Penangkapan pelaku, menindaklanjuti informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Ipda Zulfan Ahmadi, melakukan penyelidikan dengan langsung mengecek kebenaran tersebut.

Hasil penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar. Kemudian tim opsnal terus melakukan serangkaian guna melakukan penangkapan terduga pengedar sabu.
Selanjutnya, petugas melakukan penggrebekan dan membekuk KZ alias Komar dan berikut barang bukti narkoba yang tersimpan di dalam bantal yang turut disaksikan Pemerintah Desa setempat.
Sementara, Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddy Napitupulu, pada Kamis (3/6/2021), membenarkan penangkapan tersebut.
Hasil introgasi, Komar mengakui, bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari pelaku S, warga Pantai Cermin dengan harga Rp 350 ribu. Pelaku transaksi pada hari Rabu (2/6/2021), lalu, pukul 10:00 WIB, tepatnya di dalam rumah S.
Atas keterangan Komar, Tim Opsnal melakukan pengembangan dengan mencari rumah pelaku S, namun sayangnya, S tidak berada di tempat dan nomor handphone juga tidak aktif.
Selanjutnya, tersangka Komar dan barang bukti, diamankan ke Mako Polsek Pantai Cermin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 Subs dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tegas Kapolres.
(red)