Simalungun, Ruangpers.com – Unit Reskrim Polsek Bangun – Polres Simalungun, berhasil meringkus pelaku penganiayaan berinisial AES alias Kombeng, di rumahnya, di jalan Mangga I Perumnas Batu 6, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (31/3/2022) siang tadi, sekira pukul 12.30 WIB.
Penangkapan pelaku, didasari Laporan Pengaduan (LP) korban Paulus Batara Mengatur Aruan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 25 / III / 2022 / SU / Simal /Sek.Bangun, tanggal 21 Maret 2022.
Penganiayaan itu terjadi di Kedai Tuak milik Darkon Silitonga yang terletak di Jl. Langsat Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada hari Senin (21/3/2022) malam lalu, pukul 23.00 WIB.
Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, bersama jajaran Sat Reskrim Polres Simalungun serta pemeriksaan saksi-saksi, didapatkan cukup bukti kuat terjadi penganiayaan terhadap korban Paulus Batara Mangatur Aruan, sehingga Kamis (31/3/2022) siang, sekira pukul 12.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Bangun, IPDA Ridho Pakpahan bersama Tekab melakukan penangkapan terhadap pelaku AES alias Kombeng, di rumahnya.
Dalam penangkapan pelaku Kombeng itu, disaksikan langsung oleh Pangulu Nagori Lestari Indah. Lalu pelaku Kombeng diboyong ke Mako Polsek Bangun.
“Pelaku AES alias Kombeng sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dan mengembangkan penyidikan,”kata Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kapolsek Bangun, AKP L.S Gultom.
(rel)