Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus satu orang laki – laki pemilik narkotika jenis sabu, pada Selasa (25/5/2021), pukul 17.00 WIB.
Awalnya, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis sabu, di jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar, tepatnya di simpang Gg. Mutaqqin.
Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai dan sesuai dengan informasi yang diterima.
Pelaku sedang berdiri seorang diri dan saat itu juga langsung dibekuk.
Pelaku mengaku bernama Alex (36) , warga Perumnas Batu VI, Kabupaten Simalungun.

Dan pada saat itu, pelaku sempat mengambil 1 paket narkotika diduga jenis sabu dari kantong celana belakang sebelah kiri dan menjatuhkan 1 paket narkotika diduga jenis sabu tersebut dari tangan kirinya.
Kemudian, pelaku Alex diminta untuk mengambil barang bukti tersebut yaitu 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan brutto 1,20 gram.
Juga turut diamankan kendaraan yang dipakai Alex yaitu 1 unit honda beat tanpa plat dan 1 unit Hp.
Dan saat ditanyakan tentang kepemilika sabu itu, pelaku Alex mengakui, bahwa sabu yang ditemukan adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Rabu malam (26/5/2021).
(red)