Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil menciduk pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, pada Sabtu malam (8/5/2021) lalu, pukul 20.00 WIB.
Awalnya, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu, di jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di Gang Pinus.
Tidak buruannya kabur, kemudian petugas berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa plat, di Gang Pinus tersebut.
Petugas langsung menghentikannya dan menangkap pelaku yang diketahui bernama Agung (20), warga Kelurahan Pondok Sayur.
Dari tangan kirinya, ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0.80 gram.
Kepada petugas, Agung pun mengakui kalau 2 paket diduga sabu itu adalah miliknya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diboyong ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Minggu malam (9/5/2021).
(red)