Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap satu orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, pada Jumat (20/8/2021) lalu, sekira pukul 20.30 WIB.
Awalnya, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba jenis sabu, di sebuah warung tuak, di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Petugas langsung bergerak ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi (warung tuak,red), petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai, sedang duduk didalam warung.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengamankannya yang diketahui bernama Panca (26), warga Kelurahan Pondok Sayur.
Petuags menyuruh pelaku Panca untuk memperlihatkan narkoba miliknya.
Dan saat itu juga, dia mengambil 1 buah kotak rokok Union yang berisi 25 paket narkotika diduga jenis sabu dengan brutto 3,85 gram dari dalam batok lampu depan Vespa yang berada di dalam warung tersebut.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan para pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, Sabtu malam (21/8/2021).
(red)