Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar terus gencar membekuk pelaku penyalahguna narkotika dari wilayah hukumnya.
Terbukti, pada hari Minggu (9/10/2022), lalu, satu orang terduga pengedar ganja berhasil diciduk.
Awalnya, di hari itu juga, pukul 09.00 WIB, personil Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis ganja, di sebuah warung tuak, di Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar.
Tanpa membuang waktu, personil Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke tempat tersebut.
Setelah di lokasi tersebut, personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai dan sesuai dengan informasi, sedang duduk di warung tuak.
Personil Sat Narkoba langsung mengamankan laki-laki tersebut yang belakangan diketahui berinisial YPD (25), warga Jl. Gunung Simanuk-manuk No. 2 Bawah, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar dan Jl. Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar.
Lalu dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah dompet yang berisi uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hp merk OPPO.
Dan pelaku YPD juga mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya.
Lalu personil Sat Narkoba menuju rumahnya, di Jalan Pane dan ditemukan 1 (satu) buah tas warna merah yang digantung yang didalamnya ada 1 (satu) bungkusan warna biru yang dilakban berisi narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah plastik warna hijau yang berisi 23 (dua puluh tiga) paket narkotika jenis ganja dan 20 (dua puluh) lembar potongan kertas nasi, 1 (satu) buah plastik hijau berisi narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah plastik warna hijau berisi narkotika jenis ganja dan 1 (satu) lembar potongan kertas nasi, dan 1 (satu) buah plastik warna hijau berisi narkotika jenis ganja.
Adapun total berat brutto ganja tersebut 790 gram.
Dan saat dipertanyakan, pelaku mengakui kepemilikan ganja tersebut yang diperoleh dari “D”.
Kemudian dilakukan pencarian, namun “D” tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti diangkut ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Selasa sore (11/10/2022).
(rel)