Pematangsiantar, Ruangpers.com – Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (Togel) online dengan mempergunakan taruhan uang, pada Sabtu (13/2/2021), sekira pukul 16.15 WIB.
Identitas pelaku, Ahmad Setia Budi alias Budi (37), warga Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Pelaku diamankan dari sebuah kedai minuman, di Jalan Tambun Timur dengan barang bukti berupa, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna hitam, dan uang tunai Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah).
Awalnya, personil unit Reskrim Polsek Siantar Martoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang menjual togel, tepatnya di kedai minuman (TKP,red).

Mendapat informasi berharga tersebut, Kanit Reskrim, Aiptu Tumpak H. Simarmata, bersama personil langsung menuju TKP.
Setibanya ke lokasi, personil unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Aiptu Tumpak H. Simarmata, langsung membekuk pelaku yang lagi berada didalam kedai.
Dan ketika pelaku digeledah, ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna hitam yang berisikan sms pesanan pembelian angka tebakan togel dari tangan pelaku dan dari dalam saku celana sebelah kanan, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp. 100.000.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Siantar Martoba guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
(red)