Pematang Siantar, Ruangpers.com – Kapolres Pematang Siantar melalui Kasat Reskrim, AKP Banuara Manurung membenarkan telah mengamankan pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Identitas pelaku berinisial NS (21), warga Jalan Pematang Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar.
Kata Kasat, pelaku NS ditangkap pada Jumat (21/7/2023) lalu, pukul 13.00 WIB, dari rumahnya setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.
Pelaku NS ditangkap berdasarkan laporan Polisi orang tua (ibu) korban yang mana pelaku NS telah melakukan perbuatan cabul terhadap putrinya.
Saat ini pelaku sedang diproses hukum dengan persangkaan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan pasal 81 Subs 82 ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tutup Kasat Reskrim.
(rel)