Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengamankan satu orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya, pada Selasa (31/5/2022) sore lalu.
Awalnya, di hari itu, sekira pukul 14.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi yang dapat dipercaya, bahwa ada seorang laki-laki yang menjual narkoba dan sedang berada di Hotel Central Inn Kamar No. 207, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar.
Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan dan menemukan kamar hotel tersebut.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung masuk kedalam kamar hotel itu dan berhasil menangkap seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama Koko Fauzan (30), warga Jl. TVRI Komplek SD Inpres, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar.
Dan saat dilakukan penggeledahan di ruangan kamar, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,50 gram, 1 (satu) unit Hp merk VIVO, 1 (satu) buah bong terbuat dari kemasan gelas air mineral merk OH5 dan 1 (satu) buah dompet hitam yang berisi uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet.
Kemudian, dari selipan kabel di dinding belakang kamar, ditemukan 1 (satu) bungkusan plastik hitam yang didalamnya ada 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong.
Selanjutnya ditanyakan tentang kepemilikan sabu beserta barang bukti lainnya yang ditemukan, pelaku Koko mengakuinya yang diperoleh dari “A”, lalu dilakukan pencarian terhadap “A”, namun tidak ditemukan.
Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Jumat sore (3/6/2022).
(rel)