Pematangsiantar, Ruangpers.com – Lagi, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil membekuk satu orang terduga pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan petugas, pada hari Sabtu (8/1/2022) sore lalu, pukul 17.00 WIB, saat personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi yang dapat dipercaya, bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba, di Perumahan Herowin, di Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan.
Dan saat berada di pinggir jalan, di Perumahan Herowin, personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor.
Lalu, petugas langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Satria (28), warga Kelurahan Tanjung Pinggir Pematangsiantar.
Dan saat itu, terlihat tangan kiri pelaku Satria, menjatuhkan sesuatu ke dalam parit.
Kemudian pelaku diminta untuk mengambil yang dijatuhkan dan ditemukan 1 (satu) buah gulungan plastik hijau yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika jenis sabu.
Tidak hanya itu, juga ditemukan 1 (satu) unit Hp merk VIVO, 1 (satu) unit Hp merk Xiaomi dan turut diamankan sepeda motor yang dipakai Satria yaitu 1 Yamaha Mio Soul BK 5680-TAL.
Dan saat itu juga, Satria mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya, di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Dan saat di rumah pelaku, dari lubang atap ruangan garasi, pelaku Satria mengambil 1 (satu) buah kotak mainan yang berisi 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus plastik hijau.
Baca Juga : Dua Orang Terduga Pengedar Ganja Diringkus Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Ini Penampakannya !
Adapun total berat brutto diduga sabu milik Satria yaitu 4, 28 gram yang di belinya dari “D”.
Lalu dilakukan pengembangan, namun “D” belum ditemukan.
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum.
Penangkapan pelaku Satria ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Senin sore (10/1/2022).
(red)