Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali meringkus satu orang terduga pengedar narkotika jenis sabu, pada Sabtu (30/10/2021) sore lalu, sekira pukul 16.30 WIB.
Saat itu, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi transaksi narkoba, di Jalan H. Ulakma Sinaga, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kemudian, petugas berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki sedang berjalan sendirian.
Lalu petugas mendekat dan langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Tomi (27), warga Kota Tebingtinggi.
Selanjutnya, Tomi diminta untuk mengeluarkan isi kantong celananya dan dari kantong celan depan sebelah kiri, ditemukan 1 (satu) buah gulungan plastik hijau yang didalamnya ada gulungan tisu putih yang berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan brutto 5,93 gram.
Dan dari kantong celana depan sebelah kanan pelaku, ditemukan 1 (satu) unit Hp.
Baca Juga : Sukardi dan Syahputra Diringkus dari Mopen, Pandi Diciduk Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dari Rumahnya
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Senin malam (1/11/2021).
(red)