Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil meringkus satu orang terduga pengedar Narkotika jenis sabu.
Awalnya, pada hari Sabtu (23/10/2021) sore lalu, sekira pukul 16.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi, bahwa ada seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis sabu, di jalan Gunung Pusuk Buhit, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, tepatnya di depan sebuah warung.
Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Begitu di lokasi, petuas melihat di depan warung, ada seorang laki – laki yang sedang duduk dan petugas langsung melakukan penangkapan.

Laki – laki itu mengaku bernama Dian (49), warga Kelurahan Tomuan, dan disamping pelaku, ada ditemukan barang bukti (BB) berupa 9 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan brutto 1,43 gram.
Dan di depan pelaku, juga ditemukan ada 2 buah Hp, dan di kantung celananya ada ditemukan sebuah dompet yang berisi uang sebanyak Rp.760.000.
Kemudian Dian dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, Kamis siang (28/10/2021).
(red)