Jakarta, Ruangpers.com – Bank Indonesia (BI) mengedarkan Uang Rupiah Khusus (URK). Uang khusus ini diketahui mempunyai harga yang lebih tinggi dari nominal sebenarnya, terutama untuk URK kuno atau lama.
Tidak hanya uang kertas, BI juga ternyata membuat URK logam. Jika ditotal, ada 20 jenis pecahan URK tersebut, enam diantaranya uang logam bernilai tinggi, mulai dari pecahan Rp100.000, Rp125.000, Rp200.000 hingga Rp750.000.
Gambar hewan Komodo dipakai untuk logam emas pecahan Rp100.000. Jenis Uang Rupiah Khusus seri cagar alam ini diterbitkan tahun 1974.
Lalu ada juga uang logam emas bergambar sebuah bangunan yang di depannya menampilkan tiang bendera dengan pecahan Rp125.000.
Uang ini masuk ke dalam Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan ’45 Tahun Emisi 1990.
Uang logam emas ini bergambar hewan badak dengan pecahan Rp200.000. Uang ini masuk ke dalam Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987.
Kemudian ada uang logam emas ini bergambar wanita yang sedang menari dengan pakaian adat pecahan Rp200.000. Uang logam ini masuk ke dalam Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990.
Uang logam emas berikutnya bergambar peta Indonesia dengan pecahan Rp250.000. Uang ini masuk ke dalam Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan ’45 Tahun Emisi 1990.
Terakhir ada uang logam emas bergambar burung Garuda yang disampingnya ada gambar padi dan kapas. Uang ini spesial karena pecahannya bernilai tinggi Rp750.000. Uang ini masuk ke dalam Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan ’45 Tahun Emisi 1990.
Catatan, kini BI telah mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021.
Dari 20 jenis pecahan URK tersebut, ada enam pecahan uang logam yang bernilai tinggi, yakni mulai dari pecahan Rp100.000, Rp125.000, Rp200.000 hingga Rp750.000.
Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
Sumber : Okezone.com