Media Online Ruang Pers
Rabu, Februari 1, 2023
  • Sumut
  • Lintas Provinsi
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Lintas Provinsi
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • Home
  • Hiburan
  • Hukum
  • Internasional
  • Lintas Provinsi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Sumut
Home Nasional

Yang Perlu Kamu Tahu Kalau Nunggak Iuran BPJS Kesehatan: Bisa Aktif Lagi

by gun
23/01/2023
in Nasional
Foto ilsutrasi BPJS Kesehatan. (Int)

Foto ilsutrasi BPJS Kesehatan. (Int)

54
SHARES
99
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Jakarta, Ruangpers.com – Peserta BPJS Kesehatan masih ada yang tidak tahu cara untuk mengaktifkan kembali kepesertaan jika mengalami tunggakan. Hal itu terlihat dari pertanyaan seorang netizen di sosial media yang kebingungan.

“Assalamualaikum lur, kalau tidak bayar BPJS (kesehatan) selama 11 tahun apa benar harus bayar dulu yang 11 tahun baru bisa aktif kembali?” tanyanya di grup Facebook info Cegatan Solo dan Sekitarnya, dikutip Minggu (22/1/2023).

Faktanya tidak mungkin ada yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan sampai 11 tahun. Pasalnya BPJS Kesehatan saja baru berdiri di 2014 alias 9 tahun.

Aturan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 42 ayat (3) menyebut pemberhentian sementara kepesertaan berakhir dan status kepesertaan aktif lagi jika peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan.

Itu artinya meskipun peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran hingga bertahun-tahun di atas 5 tahun, persyaratan untuk aktif kembali kepesertaan hanya perlu membayar tunggakan iuran selama 2 tahun.

“Kartunya akan aktif kalau peserta tersebut sudah membayar tunggakan iurannya maksimal 24 bulan dan iuran bulan berjalannya. Kalau menunggak 5 tahun, dihitung tunggakannya 24 bulan, bukan 60 bulan,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf.

Membayar iuran BPJS Kesehatan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh peserta jika ingin menikmati layanannya. Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Dalam hal peserta BPJS Kesehatan tidak membayar iuran sampai akhir bulan berjalan, maka kepesertaan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pembayaran iuran tertunggak dapat dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta,” tulis Pasal 42 ayat (4) Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Nunggak Iuran Bisa Kena Denda

Tak hanya kepesertaan diberhentikan, nunggak Iuran BPJS Kesehatan juga bisa kena denda. Itu berlaku bagi peserta yang saat diberhentikan kepesertaannya secara sementara sempat menerima layanan rawat inap dan dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran BPJS Kesehatan, kepesertaannya aktif kembali.

“Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya,” tulis ayat 5 pasal 42 Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Tidak main-main, denda yang harus dibayar peserta penunggak BPJS Kesehatan adalah sebesar 5% atau maksimal hingga Rp 30 juta.

“Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000,” terang ayat 6 pasal 42.

Tarif denda 5% atau hingga Rp 30 juta dikecualikan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Sebab, iuran ketiga kelompok itu dibayarkan oleh pemerintah.

 

Sumber : detik.com

 

Tags: BPJS Kesehatan
Share22Tweet14SendShare

Berita Populer

  • Sat Lantas Polres Siantar saat kawal logistik F1H20.

    Biar Aman di Jalan, Polres Siantar Kawal Logistik F1H20

    492 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Dorong Percepatan Pembangunan Food Estate, Kemenko Marves Kembali Kunjungi Pakpak Bharat

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Diringkus Sat Narkoba Polres Siantar, 4,90 Gram Sabu Diamankan dari Warga Simalungun Ini

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Bawang Putih Dibuat jadi Lato-lato, Petani di Lahan Food Estate Sesalkan Candaan Wakil Bupati Humbahas

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Mantap! Pakpak Bharat Raih Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI 2022

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Kronologi Seorang Pria Tewas saat Kebakaran di Medan Helvetia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Media Online Ruang Pers

© 2021 Ruang Pers

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Lintas Provinsi
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2021 Ruang Pers

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID