Langsa, Ruangpers.com – Youtuber di Langsa, Aceh, berinisial MJ (20), ditangkap polisi karena diduga mesum dengan ABG perempuan berusia 16 tahun. MJ terancam kena hukum cambuk.
“Sudah kami proses tapi untuk lelakinya sedangkan perempuannya karena di bawah umur tidak bisa diproses dengan Qanun Jinayat,” kata Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Arief Sukmo Wibowo, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (11/9/2021).
Arief menyebut, MJ dijerat Pasal 26 Qanun Jinayat tentang Ikhtilat (bercumbu) dengan anak di bawah umur. Bunyi pasal itu adalah:
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dengan anak yang berumur di atas 10 tahun, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
Sementara, ABG perempuan yang juga diamankan dalam razia itu dikembalikan ke orang tuanya. Remaja tersebut dijadikan saksi dalam kasus itu.
“Anak sebagai korban karena diiming-iming mau nikah,” jelas Arief.
Sebelumnya, polisi mengamankan pria disebut sebagai YouTuber asal Langsa, Aceh, bersama ABG perempuan di dalam mobil. Mereka diamankan dalam kondisi setengah bugil.
Dilansir dari Antara, Sabtu (11/9), pria yang diamankan itu adalah MJ (20) dan ABG perempuan berusia 16 tahun. Keduanya kemudian diserahkan ke Dinas Syariat Islam setempat.
“Pemuda tersebut berinisial MJ (20). Sedangkan pasangannya masih berusia 16 tahun. Keduanya merupakan penduduk Kota Langsa,” ujar Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa Aji Asmanuddin.
Keduanya ditangkap personel Polres Langsa yang sedang menggelar razia rutin di sekitar Taman Bambu Runcing, Kota Langsa, pukul 23.00 WIB, Kamis (9/9).
Polisi awalnya curiga terhadap mobil terparkir dan bergoyang. Merasa curiga, petugas kemudian mendekati mobil tersebut.
Saat dilihat ke dalam mobil, tampak MJ dan remaja perempuan itu dalam kondisi setengah bugil. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Dinas Syariat Islam.
“Mereka mengakui akan melakukan hubungan suami-istri,” kata Aji.
Sumber detik.com