Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil menciduk dua orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, pada Jumat (12/8/2022) malam lalu.
Awalnya, di hari itu juga, sekira pukul 20.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang akan transaksi narkotika diduga jenis sabu, di Jl. SM. Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, tepatnya di Simpang Handayani.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 21.00 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di atas sepeda motor, tepatnya di pinggir jalan dan langsung ditangkap yang belakangan diketahui bernama Riyan Syah Prayoga (24), warga Jl. Karya Wisata Gg. Sapta Marga, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan dan Jl. Tunut, Nagori Bosar, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Dan saat ditangkap, pelaku sempat menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya dan setelah diperiksa, ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 0,31 gram. Juga diamankan 1 (satu) unit handphone merk Samsung serta 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa plat.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapat narkotika tersebut dari Ali Wardana (33), warga Huta Sidorejo II, Nagori Bosar, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 22.00 WIB, Ali Wardana berhasil ditangkap di rumahnya, di Huta Sidorejo II, Nagori Bosar.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hingga ditemukan uang sebanyak Rp. 201.000,- (dua ratus satu ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Vivo, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah plastik merk Sensi yang didalamnya ada 1 (satu) bungkus plastik klip kosong.
Ditanya soal kepemilikan sabu, pelaku Ali mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari “C” dan dilakukan pengembangan, namun “C” tidak ditemukan.
Selanjutnya kedua pelaku dan seluruh barang bukti diangkut ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Selasa (16/8/2022) sore.
(rel)
Simalungun, Ruangpers.com - Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengumumkan, bahwa Bali akan menjadi…
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Barat melalui personil piket SPKT dan Unit Reskrim, menyelesaikan perkara…
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polres Pematangsiantar melalui personil Polsek Siantar Selatan dan Koramil 03 Siantar Selatan,…
Jakarta, Ruangpers.com - Mesin ATM atau Automatic teller Machine memudahkan nasabah bank untuk melakukan transaksi…
Tebing Tinggi, Ruangpers.com - Sebuah penginapan di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi,…
Makassar, Ruangpers.com - Seorang emak-emak berinisial M (43) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) marah-marah…
Leave a Comment