Hukum

2 Orang Warga Panombean Panei Diciduk Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Polisi Sita Sabu

Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil menciduk dua orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, pada Jumat (12/8/2022) malam lalu.

Awalnya, di hari itu juga, sekira pukul 20.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang akan transaksi narkotika diduga jenis sabu, di Jl. SM. Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, tepatnya di Simpang Handayani.

Kemudian personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 21.00 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di atas sepeda motor, tepatnya di pinggir jalan dan langsung ditangkap yang belakangan diketahui bernama Riyan Syah Prayoga (24), warga Jl. Karya Wisata Gg. Sapta Marga, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan dan Jl. Tunut, Nagori Bosar, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.

Dan saat ditangkap, pelaku sempat menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya dan setelah diperiksa, ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 0,31 gram. Juga diamankan 1 (satu) unit handphone merk Samsung serta 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa plat.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapat narkotika tersebut dari Ali Wardana (33), warga Huta Sidorejo II, Nagori Bosar, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 22.00 WIB, Ali Wardana berhasil ditangkap di rumahnya, di Huta Sidorejo II, Nagori Bosar.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hingga ditemukan uang sebanyak Rp. 201.000,- (dua ratus satu ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Vivo, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah plastik merk Sensi yang didalamnya ada 1 (satu) bungkus plastik klip kosong.

Ditanya soal kepemilikan sabu, pelaku Ali mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari “C” dan dilakukan pengembangan, namun “C” tidak ditemukan.

Baca Juga : 2 Orang Warga Kelurahan Banjar Ditangkap Polisi Terkait Sabu, Ternyata Sabu Didapat dari Perempuan Usia 16 Tahun

Selanjutnya kedua pelaku dan seluruh barang bukti diangkut ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Selasa (16/8/2022) sore.

 

(rel)

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Polri Siap Amankan dan Sukseskan World Water Forum ke-10 di Bali

Simalungun, Ruangpers.com - Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengumumkan, bahwa Bali akan menjadi…

2 jam ago

Saling Lapor, Polsek Siantar Barat Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Mediasi

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Barat melalui personil piket SPKT dan Unit Reskrim, menyelesaikan perkara…

2 jam ago

Polsek Siantar Selatan Amankan Sejumlah Senjata Tajam Saat Laksanakan KYRD

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polres Pematangsiantar melalui personil Polsek Siantar Selatan dan Koramil 03 Siantar Selatan,…

3 jam ago

Cara Urus Kartu ATM yang Tertelan, Begini Caranya

Jakarta, Ruangpers.com - Mesin ATM atau Automatic teller Machine memudahkan nasabah bank untuk melakukan transaksi…

13 jam ago

Penginapan di Tebing Tinggi Terbakar, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Tebing Tinggi, Ruangpers.com - Sebuah penginapan di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi,…

13 jam ago

Heboh Emak-Emak Ngamuk-Tampar Polisi Berujung Dilaporkan

Makassar, Ruangpers.com - Seorang emak-emak berinisial M (43) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) marah-marah…

14 jam ago