Asahan, Ruangpers.com – Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan dua orang laki-laki diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Arwana Gang Tebu Lingkungan I, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kedua pelaku berinisial AAS (30) warga Jalan Akasia Lk. II Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan dan S (46) warga Jalan Solo Dusun XI Desa Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan kedua pelaku diamankan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa di Jalan Arwana Lk. I, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat ada orang dengan panggilan inisial A menjual narkotika jenis ganja di rumahnya.
“Atas informasi itu kemudian pada Selasa 05 Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB petugas yang dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Ipda Wanter Simanungkalit melakukan penyelidikan dan penggerebekan serta mengamankan seorang pelaku berinisial AAS,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha, Minggu (10/7/2022).
Ketika dilakukan penggeledahan dari dalam rumah pelaku, Kapolres menyebutkan petugas menemukan barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan berupa 28 Amp berisikan daun ganja kering, 4 Bungkus ukuran sedang berisikan daun ganja kering, 1 kantung Plastik ukuran besar berikan daun ganja kering dengan berat keseluruhan Bruto 1000 Gram, 1 Buah Timbangan Warna Hijau Merk Nomuri, 1 Bungkus Kertas Tiktak, 1 Unit Hp merk Nokia, 1 Buah Tas warna Hitam Nek Polo, 1 Buah kantung plastik kresek Warna Hitam, uang Tunai Rp 150.000,” terangnya.
Saat diinterogasi petugas, Kapolres menyebutkan pelaku AAS mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya berinsial S warga Tanjung Tiram Batubara.
“Berdasarkan pengakuan pelaku AAS, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Tanjung Tiram Batubara dan mengamankan seorang laki-laki berinisial S yang mengakui benar ada memberikan atau menjual Ganja kepada AAS sebanyak 1 Kg dengan harga Rp 3.500.000,” terang Kapolres.
Selain itu kepada petugas, pelaku S juga mengakui bahwa ia memperoleh barang bukti ganja tersebut dari temannya yang bernama inisial ‘MN’ di Tanjung Tiram.
“Kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Sat Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sumber : tribunnews.com