Pematang Siantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar kembali berhasil mengamankan 3 orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dan 2 orang diantaranya perempuan.
Awalnya, pada hari Minggu (26/2/2023) subuh, sekira pukul 02.30 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada perempuan yang akan transaksi narkotika diduga jenis sabu, di Jl. TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, tepatnya di depan rumah.
Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 03.00 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan melihat seorang perempuan sedang berdiri di depan sebuah rumah dan langsung ditangkap yang belakangan diketahui bernama Mutia Pratiwi alias Sela (24), warga Huta B Utara Margomulyo, Desa Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo.
Kemudian pelaku dibawa kedalam rumah dan ditemukan seorang perempuan didalam kamar rumah dan langsung ditangkap yang diketahui bernama Lina Rointan Purba alias Intan (29), warga Huta VII Desa Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Dan setelah diinterogasi, Lina Rointan Purba mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dari bajunya.
Kemudian, Mutia Pratiwi alias Sela dan Lina Rointan Purba alias Intan mengaku, bahwa narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah milik keduanya dan keduanya mengaku mendapatkannya dari seorang laki-laki bernama Yogi Ariesfa (27), warga Jl. Raya No. 35 BLK, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar dan Jl. Jorlang, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 07.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Yogi Ariesfa, di rumahnya, di Jl. Jorlang.
Dan saat dilakukan penggeledahan di rumah, ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibalut tisu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung dan 1 (satu) unit handphone merk Evercross.
Adapun total berat brutto sabu yang disita yaitu 0,65 gram.
Saat Yogi diinterogasi, mengakui kepemilikan sabu tersebut yang dibelinya di Medan dan tidak dikenal namanya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, namun tidak berhasil.
Selanjutnya para pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan para tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya, pada Sabtu siang tadi (4/3/2023).
(rel)