Pematangsiantar, Ruangpers.com – Unit Reskrim Polsek Siantar Utara – Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pelaku penganiayaan berinisial JS (49), warga Jl. Sriwijaya, Gang Gapura, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Senin (22/4/2024) siang, pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Herli Damanik, SH, mengatakan, penganiayaan itu terjadi di Jalan Sriwijaya, Gang Gapura, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, terhadap pelapor atau korban Muhammad Mulkan Hasibuan (42), masih tetangga pelaku, pada Selasa (12/12/2023) siang, sekira pukul 11.35 WIB.
Awalnya, pada hari Selasa (12/12/2023) siang itu, sekira pukul 11.35 WIB, korban bersama anaknya berinisial MKDH, keluar dari rumah dan berjalan kaki hendak pergi kerja.
Setibanya di Gang Gapura (TKP,red), korban berpapasan dengan pelaku sehingga saling pandang.
Saat itu pelaku berkata “Matamu KONxxx” dan langsung mendatangi korban, lalu meninju bagian kepala dan wajah korban secara berulang hingga korban jatuh ke parit jalan.
Dua orang saksi, Denny Adhar dan Riza Yuka Putra datang untuk melerai serta memisah. Akibat kejadian itu, korban menderita luka memar bagian bibir atas dan rasa sakit pada bagian telinga sebelah kanan.
Tidak terima dianiaya maka korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian sekitar empat bulan, tepatnya Senin, 22 April 2024 siang, pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil menangkap pelaku, di Jalan Sriwijaya, Gang Gapura.
“Pelaku JS sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana,”tutup Kapolsek.
(rel)