Medan, Ruangpers.com – Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 42 kg sabu.
Dalam kasus 42 kg sabu ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka.
Adapun tiga tersangka kepemilikan 42 kg sabu diantaranya SMS (36) warga Kecamatan Medan Barat, ZU (28) dan IS (42), keduanya warga Kecamatan Percut Seituan.
Menurut informasi, tiga tersangka pengedar sabu ini diringkus di lokasi berbeda.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku SMS dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebingtinggi, pada Selasa (25/10/2022) silam.
Dari tangan pelaku SMS, polisi menyita sabu sebanyak 27 kilogram.
“Tersangka SMS ini, kita sudah cukup lama memantau lebih kurang satu bulan,” kata Valentino kepada Tribun-medan.com, Rabu (2/11/2022).
Ia mengatakan, modus pelaku mengedarkan sabu tersebut dengan cara mengganti-ganti nomor telpon dan memakai identitas palsu.
Petugas pun sempat terkecoh dan mengirim pelaku berjumlah beberapa orang.
“Begitu kita tangkap, ternyata pelaku SMS ini satu orang. Setelah diinterogasi ternyata dia memakai nama-nama dan nomor yang lain,” sebutnya.
Dikatakannya, pelaku ini sudah belasan kali beraksi mengedarkan narkoba yang didatangkan langsung dari Malaysia dan diambil dari Tanjungbalai.
“Pelaku ini sudah sering melakukan, ada sekitar 15 kali dan cukup besar. Dia mengambil dari Tanjung Balai dan mengantar langsung,” ujarnya.
Valentino menuturkan, pelaku SMS ini merupakan jaringan narkoba internasional karena mendapatkan sabu tersebut dari penyalur yang ada di Malaysia.
Diungkapkannya, untuk pelaku SMS ini mengaku hanya mendapatkan upah perkilogramnya, ketika berhasil mengedarkan narkoba tersebut.
“Untuk para pelaku ini, mendapat upah dalam setiap kilo nya itu dia di beri bagian Rp 10 juta. Karena SMS ini berhubungan langsung dengan pengedar yang ada di Malaysia,” ucapnya.
Selain narkoba, dari tangan SMS petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan terkait pelaku penyalur narkoba tersebut kepada SMS.
“Ini juga masih dalam penyelidikan, berhubungan langsung diantar lewat laut melalui nelayan di tanjung balai, ambil sendiri bawa,” ujarnya.
Lalu, selain mengamankan SMS polisi juga mengamankan dua orang pelaku lainnya yakni ZU dan IS.
Valentino mengungkapkan, kedua pelaku ini ditangkap di Jalan Selamat Ketaren, Kecamatan Percut Seituan, pada Senin (31/11/2022) kemarin.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 15 kilogram dan dua unit sepeda motor.
Sama dengan halnya pelaku SMS, kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Percut Seituan ini juga mendapatkan upah setelah berhasil mengedarkan sabu tersebut.
“IS ini mendapatkan upah untuk mengantar 15 kilo ini sebesar Rp 8 juta dan untuk ZU menerima upah Rp 30 juta,” bebernya.
Mantan Dirlantas Polda Sumut, mengatakan bahwa dari hasil keterangan awal yang didapat.
Pelaku ZU mengedarkan narkoba tersebut berdasarkan perintah dari seorang pria berinisial WL.
Kemudian, untuk pelaku IS diperintahkan oleh seorang pria berinisial PA.
“Untuk WL dan IS masih dalam penyelidikan,” katanya.
Dijelaskannya, dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 42 kilogram.
“Rencananya barang bukti ini akan kita musnahkan di Polda hari Jumat mendatang bersama dengan bapak Kapolda,” pungkasnya.
Sumber : tribunnews.com