Media Online Ruang Pers
Rabu, Februari 1, 2023
  • Sumut
  • Lintas Provinsi
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Lintas Provinsi
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • Home
  • Hiburan
  • Hukum
  • Internasional
  • Lintas Provinsi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Sumut
Home Hukum

42 Kg Sabu Gagal Beredar di Kota Medan, Tiga Tersangka Diringkus di Lokasi Terpisah

by gun
02/11/2022
in Hukum
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda bersama jajarannya menunjukkan barang bukti narkoba, yang masih terbungkus plastik teh cina, Rabu (2/11/2022). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda bersama jajarannya menunjukkan barang bukti narkoba, yang masih terbungkus plastik teh cina, Rabu (2/11/2022). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH

58
SHARES
105
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Medan, Ruangpers.com – Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 42 kg sabu.

Dalam kasus 42 kg sabu ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka.

Adapun tiga tersangka kepemilikan 42 kg sabu diantaranya SMS (36) warga Kecamatan Medan Barat, ZU (28) dan IS (42), keduanya warga Kecamatan Percut Seituan.

Menurut informasi, tiga tersangka pengedar sabu ini diringkus di lokasi berbeda.

Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku SMS dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebingtinggi, pada Selasa (25/10/2022) silam.

Dari tangan pelaku SMS, polisi menyita sabu sebanyak 27 kilogram.

“Tersangka SMS ini, kita sudah cukup lama memantau lebih kurang satu bulan,” kata Valentino kepada Tribun-medan.com, Rabu (2/11/2022).

Ia mengatakan, modus pelaku mengedarkan sabu tersebut dengan cara mengganti-ganti nomor telpon dan memakai identitas palsu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Petugas pun sempat terkecoh dan mengirim pelaku berjumlah beberapa orang.

“Begitu kita tangkap, ternyata pelaku SMS ini satu orang. Setelah diinterogasi ternyata dia memakai nama-nama dan nomor yang lain,” sebutnya.

Dikatakannya, pelaku ini sudah belasan kali beraksi mengedarkan narkoba yang didatangkan langsung dari Malaysia dan diambil dari Tanjungbalai.

“Pelaku ini sudah sering melakukan, ada sekitar 15 kali dan cukup besar. Dia mengambil dari Tanjung Balai dan mengantar langsung,” ujarnya.

Valentino menuturkan, pelaku SMS ini merupakan jaringan narkoba internasional karena mendapatkan sabu tersebut dari penyalur yang ada di Malaysia.

Diungkapkannya, untuk pelaku SMS ini mengaku hanya mendapatkan upah perkilogramnya, ketika berhasil mengedarkan narkoba tersebut.

“Untuk para pelaku ini, mendapat upah dalam setiap kilo nya itu dia di beri bagian Rp 10 juta. Karena SMS ini berhubungan langsung dengan pengedar yang ada di Malaysia,” ucapnya.

Selain narkoba, dari tangan SMS petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam.

Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan terkait pelaku penyalur narkoba tersebut kepada SMS.

“Ini juga masih dalam penyelidikan, berhubungan langsung diantar lewat laut melalui nelayan di tanjung balai, ambil sendiri bawa,” ujarnya.

Lalu, selain mengamankan SMS polisi juga mengamankan dua orang pelaku lainnya yakni ZU dan IS.

Valentino mengungkapkan, kedua pelaku ini ditangkap di Jalan Selamat Ketaren, Kecamatan Percut Seituan, pada Senin (31/11/2022) kemarin.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 15 kilogram dan dua unit sepeda motor.

Sama dengan halnya pelaku SMS, kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Percut Seituan ini juga mendapatkan upah setelah berhasil mengedarkan sabu tersebut.

“IS ini mendapatkan upah untuk mengantar 15 kilo ini sebesar Rp 8 juta dan untuk ZU menerima upah Rp 30 juta,” bebernya.

Mantan Dirlantas Polda Sumut, mengatakan bahwa dari hasil keterangan awal yang didapat.

Pelaku ZU mengedarkan narkoba tersebut berdasarkan perintah dari seorang pria berinisial WL.

Kemudian, untuk pelaku IS diperintahkan oleh seorang pria berinisial PA.

“Untuk WL dan IS masih dalam penyelidikan,” katanya.

Dijelaskannya, dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 42 kilogram.

“Rencananya barang bukti ini akan kita musnahkan di Polda hari Jumat mendatang bersama dengan bapak Kapolda,” pungkasnya.

 

 

Sumber : tribunnews.com

 

 

 

Tags: Polrestabes MedanSabu
Share23Tweet15SendShare

Berita Populer

  • Sat Lantas Polres Siantar saat kawal logistik F1H20.

    Biar Aman di Jalan, Polres Siantar Kawal Logistik F1H20

    492 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Dorong Percepatan Pembangunan Food Estate, Kemenko Marves Kembali Kunjungi Pakpak Bharat

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Diringkus Sat Narkoba Polres Siantar, 4,90 Gram Sabu Diamankan dari Warga Simalungun Ini

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Mantap! Pakpak Bharat Raih Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI 2022

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Bawang Putih Dibuat jadi Lato-lato, Petani di Lahan Food Estate Sesalkan Candaan Wakil Bupati Humbahas

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • dr Susanti Sambut Baik Turnamen Bulu Tangkis se-Sumut dan Rohil di Kota Pematang Siantar

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Media Online Ruang Pers

© 2021 Ruang Pers

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Lintas Provinsi
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2021 Ruang Pers

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID