Nasional

5 Fakta Perbedaan PPPK dan PNS dari Gaji hingga Cuti

Jakarta, Ruangpers.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah menjadi sorotan usai kabar pengunduran diri ratusan CPNS dan PPPK. Ratusan pegawai mundur dikarenakan alasan gaji.

Sama-sama menjadi incaran banyak orang, ternyata keduanya memiliki perbedaan. Adapun perbedaan mulai dari gaji, masa kerja hingga hak cuti PNS dan PPPK.

Dirangkum Okezone, Selasa (7/6/2022) berikut perbedaan PNS dan PPPK:

1.Perbedaan Gaji

Adapun gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200. Sementara urusan gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

2.Rincian Gaji PNS

GOLONGAN I

la: Rp1.560.800 – Rp2.335.800

lb: Rp1.704.500 – Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500

Id: Rp1.851,800 – Rp2.686.500

GOLONGAN II

lla: Rp2.022.200 – Rp3.373.600

llb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300

llc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000

Ild: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

GOLONGAN III

Illa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400

Illb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600

Illc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400

Illd: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

GOLONGAN IV

IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.20

3.Rincian Gaji PPPK

Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

4.Masa Kerja

PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Untuk PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Sementara, PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap.

5.Hak Cuti

PNS dan PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan.

Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secaraterus-menerus. Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.

 

Sumber : Okezone.com

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Cara Urus Kartu ATM yang Tertelan, Begini Caranya

Jakarta, Ruangpers.com - Mesin ATM atau Automatic teller Machine memudahkan nasabah bank untuk melakukan transaksi…

1 jam ago

Penginapan di Tebing Tinggi Terbakar, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Tebing Tinggi, Ruangpers.com - Sebuah penginapan di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi,…

1 jam ago

Heboh Emak-Emak Ngamuk-Tampar Polisi Berujung Dilaporkan

Makassar, Ruangpers.com - Seorang emak-emak berinisial M (43) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) marah-marah…

1 jam ago

Terkait Bantuan Bencana di Desa Simangulampe, Berikut Penjelasan Kadis Sosial Humbahas

Humbahas, Ruangpers.com  - Terkait bantuan bencana di Desa Simangulampe yang katanya belum dibagikan kepada masyarakat…

18 jam ago

Polres Pematangsiantar Hadiri Penanaman Pohon di Waduk Simarimbun Perumda

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK diwakili Kasat Binmas, AKP…

18 jam ago

Main Futsal Berujung Pengeroyokan, Polsek Siantar Selatan Amankan Dua Orang Pelaku

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Selatan berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan secara bersama - sama…

19 jam ago