Nasional

5 Fakta Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Terbebas dari Hukuman Mati

Jakarta, Ruangpers.com – Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra

Berikut fakta yang berhasil dihimpun:

1.Teddy Minahasa Tak Akui Perbuatannya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyampaikan sejumlah pertimbangan pihaknya memutus hukuman penjara seumur hidup untuk Teddy Minahasa. Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih dalam sidang vonis pada Selasa (9/5/2023).

Adapun beberapa pertimbangan majelis hakim yang memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kemudian menyangkal dan berbelit-belit.

Advertisement. Scroll to continue reading.

2.Khianati Presiden Memberantas Narkoba

Teddy juga kedapatan menikmati keuntungan dan merusak nama baik institusi Polri. Hakim mengatakan, hal lain yang memberatkan ialah karena Teddy mengkhianati perintah presiden untuk memberantas narkotika.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan narkotika,” ujarnya.

3.Hal yang Meringakan

Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah karena Teddy belum pernah dihukum, dan telah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun. Terdakwa juga banyak mendapat penghargaan dair negara.

4.Terbebas dari Hukuman Mati

Sekadar diketahui, Teddy Minahasa Putra divonis pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika. Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dijatuhkan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).

5.Pasal Hukum yang Dilanggar

Diketahui, Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sumber : Okezone.com

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Polres Pematangsiantar Titipkan 18 Tahanan Ke Rutan Lapas Kelas llA Siantar

Pematangsiantar, Ruangpers.com -  Guna peningkatan kewaspadaan, Polres Pematangsiantar melalui Kasat Tahti, Iptu Irfansyah Siregar, tititpkan…

2 jam ago

Pencuri Sepeda Motor di Asahan Nyaris Diamuk Massa, Ratusan Warga Kepung Tempat Pelaku Bersembunyi

Kisaran, Ruangpers.com  - Warga Pasar XII, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan dibikin geger dengan aksi…

8 jam ago

Mendagri Akan Terbitkan SE Pj Kepala Daerah Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Jakarta,  Ruangpers.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan menerbitkan surat edaran mengatur penjabat…

8 jam ago

Tim Jibom Gegana Brimob Polda Sumut Olah TKP Ledakan di Perumahan Liberty Residence

Medan, Ruangpers.com - Tim Penjinak Bom (Jibom) Gegana Sat Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan…

18 jam ago

Polisi Temukan 1,5 Ha Ladang Ganja Seberat 650 Kg di Madina, Pemilik Diburu

Mandailing Natal, Ruangpers.com - Polres Madina menemukan 1,5 hektare ladang ganja di pegunungan Tor Sihite.…

19 jam ago

Polsek Siantar Marihat Selesaikan Kasus Selisih Paham

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Marihat - Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukamakmur, Aipda Ijon…

19 jam ago