Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar melalui Unit Sat Narkoba kembali berhasil meringkus 3 orang terduga pelaku pengedar ganja dari wilayah hukumnya, pada Senin (17/10/2022) lalu.
Awalnya, di hari itu juga, sekira pukul 18.00 WIB, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin Kanit 2, Ipda Donly Sihombing mendapatkan informasi, bahwa ada laki-laki yang akan menjual narkoba jenis ganja, di Jalan Melanthon Siregar, Gg. Simatupang, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Tanpa berlama – lama, personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi tersebut, personil Sat Narkoba melihat 2 (dua) orang laki-laki yang dicurigai dan sesuai informasi yang mereka dapatkan, sedang di atas sepeda motor Honda Beat BK 2581-WAF dan berhenti di pinggir jalan.
Kemudian, petugas langsung menangkap kedua laki-laki tersebut yang belakangan diketahui berinisial ABM (30), warga Dusun Silumangi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Pematangsiantar dan A (16) juga warga yang sama.
Dan dari pijakan kaki depan sepeda motor Honda Beat BK 2581 WAF yang dikendarai pelaku ABM dan A ditemukan 1 (satu) buah plastik putih yang didalamnya ada 2 (dua) bal narkotika jenis ganja yang dibalut lakban coklat.
Kemudian keduanya digeledah dan dari ABM ditemukan 1 (satu) unit Hp merk OPPO dan pelaku A mengakui kalau barang bukti narkotika jenis ganja diperoleh dari seorang perempuan, berinisial EBS (37), warga Jl. Pitola, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar.
Lalu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku EBS, di rumahnya, sekira pukul 19.30 WIB.
Dan saat diperiksa, ditemukan 1 (satu) unit Hp merk OPPO.
Kemudian pelaku ABM dan EBS diinterogasi dab akhirnya mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis ganja di perladangan sawit, di Jalan Silumangi, Kelurahan Mekar Nauli.
Selanjutnya, personil Sat Narkoba beserta ketiga pelaku ke tempat tersebut dan ditemukan dari tumpukan daun sawit, berupa 1 (satu) buah goni putih yang berisi 2 (dua) bal narkotika jenis ganja yang dibalut lakban coklat dan 1 (satu) buah plastik biru yang berisi 1 (satu) bal narkotika jenis ganja yang dibalut plastik putih.
Adapun total berat brutto ganja tersebut 4.736 gram.
Lalu, ketiganya diinterogasi dan mengakui kepemilikan ganja tersebut yang diperoleh dari “KB”.
Kemudian dilakukan pengembangan, namun “KB” tidak berhasil ditemukan.
Baca Juga : Dapat Info Transaksi Sabu di Kelurahan Pahlawan, Hasilnya 2 Orang Terduga Pengedar Disikat Polisi
Selanjutnya ketiga pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ketiga tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Jumat pagi (21/10/2022).
(rel)