Media Online Ruang Pers
Jumat, 9 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Divonis Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup, Tiga Terdakwa Kepemilikan 40 Kg Sabu di Tanjungbalai Ajukan Banding

Divonis Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup, Tiga Terdakwa Kepemilikan 40 Kg Sabu di Tanjungbalai Ajukan Banding

Divonis Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup, Tiga Terdakwa Kepemilikan 40 Kg Sabu di Tanjungbalai Ajukan Banding

by Ruangpers.com
1 Februari 2023 | 07:52 WIB
in Hukum
23
SHARES
25
VIEWS
ADVERTISEMENT

Tanjungbalai, Ruangpers.com – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Asahan telah memvonis tiga orang terdakwa perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram di ruang sidang Cakra, Selasa (31/1/2023).

Vonis yang dibacakan oleh ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Tanjungbalai Asahan, Yanti Suryani itu memvonis tiga orang terdakwa dengan hukuman yang berbeda-beda.

Terdakwa Habibullah Haddad, yang merupakan otak sekaligus pemilik barang 40 kilogram sabu divonis majelis hakim dengan hukuman mati.

Sedangkan terdakwa Syukron dan Amri yang merupakan kurir dan anak buah Haddad, divonis dengan hukuman penjara seumur hidup.

Juru Bicara PN Tanjungbalai Asahan, Joshua Joseph Eliazer Sumanti menjelaskan, ketiga terdakwa mengajukan banding atas putusan ketua PN Tanjungbalai itu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Hari ini kami telah melakukan putusan terhadap tiga orang terdakwa. Di mana ketiganya divonis berbeda oleh ketua majelis hakim. Di mana Haddad divonis maksimal atau mati, sedangkan dua rekannya, Amri dan Syukron divonis seumur hidup. Ketiga terdakwa mengajukan banding,” ujar Joshua, Selasa (31/1/2023).

Sementara Jaksa, lanjutnya, mengajukan pikir-pikir terhadap tersangka Habibullah Haddad, banding untuk terdakwa Amri dan Syukron.

“Sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati. Ketiganya merupakan terlibat jaringan peredaran gelap narkotika jaringan internasional,” kata Joshua.

Sementara, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), kejadian ini bermula pada bulan Juli 2022 silam.

Bermula ketika terdakwa Habibullah Haddad dihubungi oleh Iwan yang masih berstatus DPO untuk menjemput narkotika jenis sabu dari Malaysia.

Namun, terdakwa Haddad meminta untuk diundur karena dirinya akan melakukan ibadah umrah.

Namun, setelah beberapa hari setelah terdakwa Haddad pulang, ia kembali di oleh Iwan untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut.

Setelah disepakati, akhirnya Iwan mentransfer uang sebesar Rp 100 juta kepada terdakwa tanda bukti penjemputan narkotika.

Setelah ditransfer uang sebesar Rp 100 juta, tersangka Haddad langsung memerintahkan Uli yang merupakan bawahannya untuk berangkat menjemput narkotika.

Setelah sampai, narkotika tersebut kembali dioper dan disimpan oleh Juniwan (DPO).

Setelah ditangan Juniwan, terdakwa Habibullah Haddad, menyuruh terdakwa Ahmad Syukron dan terdakwa Amri untuk memeriksa jumlah narkotika yang ada.

Lanjutnya, Haddad meminta Syukron untuk menjemput narkotika tersebut sebanyak dua kilogram untuk dibawa ke rumah terdakwa Haddad, karena terdakwa Haddad dan Amri sedang berada di Kota Medan.

Selanjutnya, saat tiba di rumah, ketiga terdakwa dikejutkan dengan kedatang petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti dua paket yang dibawakan oleh Syukron di dapur rumah terdakwa Haddad.

Dilakukan pengembangan dan petugas berhasil menemukan barang bukti sabu tersebut dari rumah Juniwan yang terletak didalam karung sebanyak 38 paket sabu.

 

Sumber : tribunnews.com

Tags: PN Tanjungbalai AsahanSabu
Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Hukum

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 4,28 Gram dari Jalan Perwira

by Ruangpers.com
4 Mei 2025 | 21:52 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang perempuan...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi.
Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 3,95 Gram di Hotel Sentral

by Ruangpers.com
28 April 2025 | 21:02 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, dipimpin Kanit Idik 2,...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi.
Hukum

Tangkap Bandar Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait Tegaskan Perang Terhadap Narkoba

by Ruangpers.com
27 April 2025 | 11:55 WIB

Simalungun, Ruangpers.com - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Simalungun berhasil mengungkap jaringan...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti.
Hukum

Polsek Panei Tongah Ringkus Pelaku Curanmor di Pematangsiantar

by Ruangpers.com
25 April 2025 | 21:26 WIB

Simalungun, Ruangpers.com - Polsek Panei Tongah - Polres Simalungun meringkus pelaku pencurian...

Read more

Berita Terbaru

Hukum

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 4,28 Gram dari Jalan Perwira

4 Mei 2025 | 21:52 WIB
News

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:44 WIB
Sumut

Gelar Patroli Malam, Polres Simalungun Beri Keamanan

28 April 2025 | 21:33 WIB
Sumut

Kapolres Simalungun Ikuti Arahan Kapolda Sumut Terkait Persiapan Pengamanan May Day 2025

28 April 2025 | 21:27 WIB
Sumut

Kapolres Pematangsiantar Bersama Anak TK Bhayangkari Berbagi Kasih di Panti Asuhan Bhakti Luhur

28 April 2025 | 21:16 WIB
Sumut

Polres Pematangsianțar Fasilitasi Tahanan Narkoba Melangsungkan Akad Nikah

28 April 2025 | 21:08 WIB
Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 3,95 Gram di Hotel Sentral

28 April 2025 | 21:02 WIB
Sumut

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Perayaan Paskah dan Pesta Pembangunan Gereja Paroki ST. Fransiskus Assisi

28 April 2025 | 20:53 WIB
Sumut

Permasalahan Penganiayaan, Polsek Siantar Selatan Kedepankan Mediasi

28 April 2025 | 20:37 WIB
Sumut

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga

27 April 2025 | 14:02 WIB
Sumut

Hadiri Puncak HUT Kota Pematangsiantar Ke-154, Kapolres Berikan Hadiah Doorprize

27 April 2025 | 13:49 WIB
Sumut

Lewat Minggu Kasih, Personil Polres Pematangsiantar Dialog dengan Jemaat Gereja

27 April 2025 | 13:34 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba